“Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan
- account_circle Syawal
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 .
Dalam laporan tersebut disebutkan kalau Syarif Muda Siregar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU 1/2023, yang terjadi di JL BM. MUDA, RT 00, RW 00, TITIK KOORDINAT 1.368666, 99.282864, SILANDIT, PADANGSIDIMPUAN SELATAN, KOTA PADANGSIDIMPUAN, SUMATERA UTARA,
Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, dengan Terlapor atas nama SYAHLAN GINTING, DKK, Uraian Kejadian Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib,
Pada awal nya Pelapor (SYARIF MUDA SIREGAR) telah terpilih sebagai Ketua Pembina pada Yayasan Perguruan Islam BMMUDA Nurul limi yang beralamat pada JI. BM. Muda, Kel. Silandit, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidiimpuan, kemudian Pelapor melaksanakan kunjungan pada Yayasan tersebut, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 saat kunjungan tersebut Pelapor bertemu dengan pengurus harian yayasan perguruan islam Nurul Ilmi yang bermama SYAHLAN GINTING, kemudian Terlapor (SYAHLAN GINTING) mengakui dan menyatakan secara lisan bahwa uang Yayasan dipergunakan untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Jl. Kenanga Nomor 8, Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang menurut pengakuan dari Terlapor pembelian sebidang tanah tersebut sebagai investasi milik Yayasan akan tetapi pada kenyataan nya pembelian tanah tersebut mengatasnamakan Pribadi SYAHLAN GINTING (Terlapor).
Kemudian Pelapor selaku Pembina pada yayasan tersebut melaksanakan Rapat dengan Pengawas yayasan untuk pengawasan serta evaluasi kinerja pada yayasan tersebut yang dihadiri oleh Saksi-saksi dan dituangkan di Notulen Rapat serta Dokumentasi Terlampir, dan diketahui bahwa dana pada yayasan yang dipakai untuk investasi pada sebidang tanah sejumlah Rp. 3.780.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) serta tidak memiliki dokumen administratif secara sah yang membenarkan Terlapor mempergunakan uang yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi Terlapor (SYAHLAN GINTING), atas peristiwa tersebut Yayasan pada tempat Pelapor berjabatan sebagai Ketua Pembina mengalami kerugian dan Pelapor merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Kepada media Ketua Pembina Yayasan Perguruan Islam BMMUDA Nurul limi Syarif Muda Siregar, Selasa (26/01/2026) menyebutkan untuk menyelamatkan masa depan Yayasan termasuk dari upaya-upaya penggelapan uang maka Ketua Pembina yayasan mengambil langkah tegas dengan mengadukan persoalan ini kepeda pihak berwajib.
Seterusnya bicara secara pribadi perbuatan ini sangat-sangat melukai hati kami atas penggunaan dana yayasan untuk membeli rumah yang kami tempati, itu artinya secara tidak langsung akan mengusir kami dari rumah tersebut, padahal meski rumah tersebut masih berstatus milik keluarga besar BM Muda kami (keturunan dokter Badjora M. Siregar) sudah puluhan tahun merawat rumah tersebut, jelas Muda.
Ironinya yang mau diusir adalah Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Perguruan Islam BMMuda Nurul Ilmi Padangsidimpuan dimana pemenang lelangnya masih menjabat sebagai Pelaksana Ketua Harian pada saat ini dan masih terafilaisi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas .
Kemudian sampai saat itu Ketua Harian tersebut mendapat gaji yang termasuk fantastis , padahal hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan perundangan termasuk Undang-Undang tentang Yayasan dan Aggaran Dasar Yayasan .
Dalam pasal 5 ayat (1) UU Yayasan nomor 16 tahun 2001 Jo. UU. Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan Kekayaan Yayasan Baik Berupa Uang, Barang, maupun Kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang Dialihkan, atau Dibagikan secara langsung atau tidak langsung, Baik dalam bentuk Gaji, Upah, maupun Honorium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Ayat (2)
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan, bahwa Pengurus menerima gaji, upah atau honorium, dalam hal pengurus Yayasan :
A. Bukan Pendiri Yayasan dan Tidak Terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas ; dan
B. Melaksanakan Kepengurusan Yayasan secara Langsung dan Penuh.
Mengacu kepada pasal di atas, diketahui jelas bahwa Pemenang Lelang yang bernama Syahlan Ginting jelas terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas.
Kalau ditilik afiliasi dari segi Pendiri ,posisi Syahlan Ginting menempati derajat ke 3 (tiga) dimana Pendiri termasuk dr. Badjora M. Siregar disebutkan menempati derajat ke – 1 sedangkan saudara kandungnya seorang pendiri termasuk ibu kandungnya Syahlan Ginting yakni Linda Mora Siregar masuk ke dalam derajat kedua sedangkan anak dari Linda Mora menempati posisi derajat ketiga (Syahlan Ginting). Karena Syahlan Ginting menempati derajat ketiga ditinjau dari sisi Pendiri Yayasan maka Syahlan Ginting tidak berhak menerima Upah, Gaji atau Honorium sebagaimana disebutkan pasal di atas.
Jika kita melihat garis afiliasi dari segi Pembina, posisi Syahlan Ginting menempati posisi ke empat , sehingga Syahlan Ginting berhak menerima Upah, Gaji atau Honorium.
Namun karena bunyi dalam pasal 5 di atas mengikutkan garis afiliasi bukan hanya Pembina saja, melainkan juga mengikut sertakan kata-kata Pendiri , maka Syahlan Ginting tersangkut sebagai derajat ketiga sehingga tidak berhak menerima upah, gaji atau honorium. Demikian disampaikan Syarif Muda Siregar. * (Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar