Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Usin Sembiring Tegaskan Anggaran BPJS Kesehatan Bengkulu Capai Rp44 Miliar
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, jarrakpos.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan menyusul dialokasikannya anggaran sebesar Rp44 miliar untuk menjamin keberlanjutan program BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk ketika menghadapi kendala administrasi BPJS.
“Warga Bengkulu cukup membawa KTP, itu sudah cukup. Masalah administrasi belakangan. Yang penting, pasien harus ditangani dulu,” tegas Usin saat melakukan reses di Dapil I Kota Bengkulu, Rabu (3/12/2025).
Komitmen Menjaga UHC dan Layanan Tanpa Diskriminasi Menurut Usin, alokasi anggaran Rp44 miliar tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), sehingga seluruh warga tetap memiliki akses kesehatan tanpa hambatan.
Politisi Hanura ini menekankan bahwa tidak boleh ada warga yang mengurungkan niat berobat hanya karena status kepesertaan BPJS tidak aktif maupun terlambat bayar iuran.
“Saya tidak ingin mendengar ada rumah sakit menolak pasien darurat karena alasan BPJS-nya nunggak. Negara harus hadir, jangan persulit rakyat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas utama, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Penambahan Kuota PBI dan Penguatan Layanan Dasar, DPRD Provinsi Bengkulu juga telah menyetujui penambahan kuota Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk memastikan seluruh warga tidak mampu tetap terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
“Komisi IV fokus pada layanan dasar. Kesehatan dan pendidikan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata Usin.
Soroti Layanan Pendidikan dan Bantuan Penyandang Disabilitas: Selain sektor kesehatan, Usin juga menyoroti berbagai persoalan pelayanan publik lainnya. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dalam proses penerimaan siswa baru agar tidak lagi menimbulkan polemik.
Di bidang sosial, Usin meminta dilakukan pendataan ulang penyandang disabilitas agar bantuan seperti kursi roda, alat bantu dengar, hingga kaki palsu bisa disalurkan tepat sasaran.
“Ini amanat Perda Disabilitas. Negara harus hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” tutupnya.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar