Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » Gelapkan Duit Sitaan Robot Tranding, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Dibui

Gelapkan Duit Sitaan Robot Tranding, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Dibui

  • account_circle Jumri
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya tangkap dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang oknum Jaksa berinisial A yang menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Ketiganya saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaraan diduga menggelapkan atau gratifikasi atau suap sebesar Rp23,2 Miliar uang milik korban Robot Trading Fahrenheit.

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M, atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada Jaksa Inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,”kata Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibua dikutif dari terasmedia.co Jakarta Selatan, Kamis (27/2)

Syahron Hasibuan menceritakan, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati DKJ telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan Gratifikasi atau Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, atas nama Hendry Susanto tanggal 12 Desember 2022.

Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Syaron menjelaskan, sebelum ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, termasuk salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG Telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan ketiganya, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara satu orang saksi inisial OS yang sebelumhnya tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Sontani.

“Sudah diamankan,” ucap Syaron.

Sementara itu saat ditanya awak media, terkait apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya yang menerima bagian uang suap dari oknum jaksa berinisial A, Kajati DKJ, Syaron mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Namun semua tergantung pemeriksaan para tersangka.

“Masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan memastikan akan memproses hukum apabila ada pihak lain yang terlibat kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” jelas Syaron.

Atas perbuatan Oknum Jaksa berinisial A, Kejati DKJ mentersangkakan pasal yaitu 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pengacara berinisial BG dan OS dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Tersangka BG ditahan di Rutan Cipinang, OS ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Tersangka A ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

  • Penulis: Jumri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Masyarakat,Aktivis Dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai,Desak DLH Pencemaran PKS PT KSM

    Aliansi Masyarakat,Aktivis Dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai,Desak DLH Pencemaran PKS PT KSM

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 68
    • 0Komentar

      PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU ,Jarrakpos.com – Aliansi Masyarakat, Aktivis dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup serta mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS). […]

  • Rumah Pelapor di Teror Usai Pelaku Perusakan Pagar di Gili Iyang di Tangkap

    Rumah Pelapor di Teror Usai Pelaku Perusakan Pagar di Gili Iyang di Tangkap

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 485
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Rumah Hosriyani, seorang warga Dusun Bancamara, Pulau Gili Iyang, menjadi sasaran teror oleh orang tak dikenal. Dua kali, tepat pada Rabu dini hari 23 Juli 2025, rumahnya dilempari batu. Lemparan pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, disusul lemparan kedua sekitar pukul 00.50 WIB. Hosriyani bukan warga biasa. Ia adalah pelapor dalam kasus […]

  • Tuntut Kepala Sekolah Di Copot, Puluhan Wali Murid Gelar Aksi Damai Di SDN 017 Desa Kuala Dusun 3 Durian Tandang

    Tuntut Kepala Sekolah Di Copot, Puluhan Wali Murid Gelar Aksi Damai Di SDN 017 Desa Kuala Dusun 3 Durian Tandang

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 77
    • 0Komentar

      KAMPAR, RIAU.Jarrakpos.com  — Puluhan wali murid menggelar aksi unjuk rasa damai di SDN 017 Dusun 3 Desa Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (4/9/2026). Turut hadir tokoh masarakat Tempatan Dalam aksi tersebut, para wali murid menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak sekolah dan meminta agar Kepala SDN 017, Angri Septari, S.Pd., diberhentikan atau […]

  • Comeback Argentina Benamkan Mesir

    Comeback Argentina Benamkan Mesir

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Argentina menyuguhkan aksi comeback bersejarah untuk menang tipis atas Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia FIFA 2026. Yasser Ibrahim dan Mostafa Zico nyaris membawa skuad Pharaohs asuhan Hossam Hassan menciptakan salah satu kejutan terbesar di kompetisi ini di Atlanta Stadium. Namun, gol-gol telat dari Cristian Romero, Lionel Messi, dan Enzo Fernandez berhasil membalikkan keadaan. […]

  • Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

    Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 171
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Bandung Barat dalam membangun tata […]

  • Wabup Jigus Perintahkan Camat Petakan Masalah Sampah hingga PJU, Manfaatkan CSR untuk Atasi Tumpukan Limbah

    Wabup Jigus Perintahkan Camat Petakan Masalah Sampah hingga PJU, Manfaatkan CSR untuk Atasi Tumpukan Limbah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 151
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman atau yang akrab disapa Jigus, memberikan instruksi tegas kepada seluruh camat di wilayahnya. Ia meminta para camat segera melakukan pemetaan menyeluruh terkait sejumlah persoalan krusial, mulai dari sampah, penerangan jalan umum (PJU), rumah tidak layak huni (rutilahu), hingga jaringan gas rumah tangga. Langkah ini diambil sebagai […]

expand_less