Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta, (JarrakPos)- IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manjemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri.

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diporoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistim penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.

IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

Hal ini untuk menepis dugaan polisi menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu dan bersikap diskrimintatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) tekait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Rilis IPW / Ali Imran ).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off Musrenbang Kecamatan se-Kota Kupang Dimulai dari Maulafa, Pra Musrenbang Tematik Stunting Perdana Digelar

    Kick Off Musrenbang Kecamatan se-Kota Kupang Dimulai dari Maulafa, Pra Musrenbang Tematik Stunting Perdana Digelar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 204
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang resmi memulai rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan se-Kota Kupang dengan pelaksanaan perdana di Kecamatan Maulafa. Momentum ini sekaligus menjadi sejarah baru dengan digelarnya Pra Musrenbang Tematik Stunting untuk pertama kalinya di Kota Kupang. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Maulafa tersebut menjadi ruang konsolidasi strategis guna memastikan arah […]

  • Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Berawal dari senin tanggal 10 pebruari 2025 sejumlah wartawan yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melakukan klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Klarifikaai tersebut terkait adanya tanda tangan Ketua BPD yang tercantum di dalam berita acara perjanjian pemanfaatan lahan tanah titisara (Tanah Kas Desa) yang […]

  • Fokus Infrastruktur, Walikota Dedy Wahyudi Pastikan Kota Bengkulu Bebas Jalan Buruk dan Kawasan Gelap

    Fokus Infrastruktur, Walikota Dedy Wahyudi Pastikan Kota Bengkulu Bebas Jalan Buruk dan Kawasan Gelap

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

     BENGKULU, jarrakpos.com – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan pembangunan infrastruktur terus menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Hingga saat ini, berbagai pembangunan dan perbaikan mulai dari jalan, drainase, lampu jalan terus berlanjut. Sejak menjabat, Walikota dan Wawali kerap menerima keluhan masyarakat mulai dari masalah drainase, jalan, lampu, dan hal lainnya. Walikota menjelaskan, pembangunan jalan, drainase, […]

  • 5 Wakil Tuan Rumah di Final Indonesia Master 2025 Super 100, Ini Jadwal nya

    5 Wakil Tuan Rumah di Final Indonesia Master 2025 Super 100, Ini Jadwal nya

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Medan – Jadwal final badminton Indonesia Master 2025 Super 100 pada Minggu (26/10) akan dimulai pukul 12.00 WIB. Tercatat, ada 5 wakil tuan rumah yang lolos ke partai puncak, dengan All Indonesian final terjadi di nomor ganda putri, antara Apriyani Rahayu/Siti Fadia vs Indah Meida/Ribka Rasti Nastine. Seluruh rangkaian laga final BWF Indonesia Master 3 […]

  • Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

    Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 248
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Demi tegaknya hukum dan demi kepastian hukum yang menganut asas keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang […]

  • Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 170
    • 0Komentar

        Rohul,JARRAKPOS.COM – Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung sukses di Hotel Rasqa, Pasir Pengaraian, Senin (29/6/2026). Forum yang mengusung tema “Kita Wujudkan Kepengurusan yang Solid, Profesional, dan Berprestasi Menuju Kemajuan Olahraga Menembak di Rokan Hulu” itu menetapkan Ir. H. Zulkifli Said, M.Si, sebagai Ketua […]

expand_less