Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

Kepala Desa Dan Sekertaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Cirebon, Jarrakpos.com – Berawal dari senin tanggal 10 pebruari 2025 sejumlah wartawan yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) melakukan klarifikasi kepada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Klarifikaai tersebut terkait adanya tanda tangan Ketua BPD yang tercantum di dalam berita acara perjanjian pemanfaatan lahan tanah titisara (Tanah Kas Desa) yang di alih fungsikan untuk usaha toko baja ringan.

Setelah diklarifikasi ternyata Ketua BPD tidak merasa ikut tanda tangan di dalam berita acara sewa tanah titisara tersebut.

Melihat kejadian ini seluruh anggota BPD geram karena merasa tidak dilibatkan namun nama dan tanda tangan lebaga BPD tercantum dalam berita acara.

Merasa di palsukan, seluruh anggota dan Ketua BPD bersepakat untuk bermusyawarah dengan Kades dan Sekdes di Kantor Balai Desa Wanasaba Kidul, Jum,at 14/02/25.

Namun saat sampai di Kantor Balai Desa, Sekdes Desa Wanasaba Kidul Mastur beralasan sibuk karena sedang persiapan menghadapi pemanggilan dari UnitTipikor Polresta Cirebon.

Dalam kesempatan tersebut Awak media menunggu Kades dan Sekdes keluar dari Kantor Balai Desa sampai pukul 16.00 Wib tidak juga keluar dari ruangan tersebut

Padahal dalam pantauan Media Sekdes tersebut masih ada di ruangan bersama Camat Talun. Dengan alasan tersebut terkesan hanya untuk menghindari awak media.

Sementara itu, Jubir PWCR Masto Angrianto mengatakan, tidak elok dan tidak pantas seorang Sekdes selalu menghindar dari kejaran BPD dan masyarakat yang terus menerus minta klarifikasi atas perbuatan yang di duga melawan hukum.

” Ini tentang dugaan pemalsuan berita acara dan pemalsuan tandatangan Ketua BPD dalam surat sewa tanah kas desa. Klarifikasi ini sangat penting karena menyangkut pemalsuan dokumen, ” Tegasnya

Lebih lanjut Masto mengatakan, BPD merupakan lembaga desa yang mempunyai SK dari Bupati yang bertugas sebagai mitra pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan atas kinerja Pemerintah Desa.

” Jadi dokumen yang di tertibkan oleh BPD merupakan dokumen penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pemalsuan tersebut adalah tindakan melawan hukum, tegasnya

Sementara itu perwakilan dari Aliansi masyarakat Desa Wanasaba Kidul Endi mengatakan, Sekdes telah mengakui atas perbuatan pemalsuan tanda tangan ketua BPD. Pengakuan tersebut terjadi pada saat ketua BPD mengkonfirmasi Sekdes lewat telepon .

Dalam wawancaranya dengan awak Media Endi mengutip percakapan antara Ketua BPD dengan Sekdes.

Menurut Endi, Ketua BPD mempertanyakan surat yang pernah di tandatangani, dan menurut pengakuan Sekdes surat tersebut ada di Pak Kades.

Namun menurut Endi, Ketua BPD tidak merasa ikut menandatangani berita acara tersebut, dan itu di akui oleh Sekdes, bahwa Sekdes yang melakukan tanda tangan tersebut atas nama Ketua BPD

Endi juga mengutip wawancara via telpon yang di lakukan oleh Ketua BPD. Dan menurut pengakuan Sekdes berani menandatangani surat perjanjian tersebut karena mendapat tekanan dari Kades.

” Dari hasil percakapan antara Ketua BPD dan Sekdes ini saya menilai ada perbuatan melawan hukum, artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keduanya.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhub dan Kemenag Sepakat Terus akan Berkolaborasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 613
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Mudik adalah momen bahagia untuk seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya tradisi semata, melainkan juga waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Jelang peringatan Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, dan bulan Ramadan, Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati mudik dengan selamat, aman, dan lancar. Rabu siang ini,(22/1/2025). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi […]

  • Pererat Sinergi dengan Media, “UNIKU” Gelar Media Gathering

    Pererat Sinergi dengan Media, “UNIKU” Gelar Media Gathering

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi antara Universitas Kuningan (Uniku) dengan insan pers, Uniku menggelar kegiatan Media Gathering 2026 yang berlangsung di D’Jons Family Cafe, Jumat (13/2/2026). Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Prof. Dr. Eeng Ahman, M.S., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada media atas kerja sama yang telah terjalin dengan […]

  • Lapas Sukamiskin Bersinergi dengan PMI Kota BAndung Adakan Aksi Donor Darah

    Lapas Sukamiskin Bersinergi dengan PMI Kota BAndung Adakan Aksi Donor Darah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung adakan Aksi donor darah rutin pada Senin, (03/02/2025). Aksi donor darah dilaksanakan dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Bakti Sosial dengan sasaran masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan dan sebagai wujud cinta tanah air dan peduli terhadap sesama. […]

  • Aneh ya, Meski “Tak Cukup Bukti”, JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun Terhadap ESS ?

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 2.418
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JatrakPos)- Merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat . Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 […]

  • Menolak Impor Garam: Saat PT Garam Membiarkan Petambak Menderita

    Menolak Impor Garam: Saat PT Garam Membiarkan Petambak Menderita

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Penulis adalah Asip Irama, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM) Sejak kecil aku tumbuh di sebuah pulau, di mana tambak-tambak garam terbentang lebih luas daripada jalan beraspal. Setiap hari aku menyaksikan para petambak menggaruk kristal garam di bawah terik matahari, dan setiap malam kudengar keluh yang dipendam dalam diam: tentang harga yang tak menentu, tentang […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Lahir Ikatan Pelajar NU

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Lahir Ikatan Pelajar NU

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 357
    • 0Komentar
expand_less