Pemkab Pacitan Perkuat Kapasitas Tim Pembina Posyandu, Dorong Integrasi Enam Bidang Pelayanan Dasar
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, Setda Pacitan, Hesti Suteki.
Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus memperkuat peran Tim Pembina Posyandu sebagai garda pendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu dalam Pengelolaan Posyandu yang digelar pada Senin (26/10)di Ruang Hall Rumah Makan Sehat, kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mendorong pengelolaan Posyandu yang lebih terarah, efektif, dan terintegrasi. Transformasi Posyandu diharapkan tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi simpul pelayanan dasar masyarakat yang menjangkau berbagai aspek kehidupan di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas Tim Pembina Posyandu merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Posyandu yang semakin optimal.
Menurutnya, pemahaman yang memadai mengenai tugas dan fungsi pembinaan, disertai koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan, menjadi kunci agar Posyandu mampu menjalankan perannya secara lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu meningkatkan pemahaman serta memperkuat koordinasi dalam pembinaan Posyandu, sehingga keberadaannya semakin optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Hesti.
Penguatan Tim Pembina Posyandu di Pacitan sejalan dengan arah transformasi Posyandu melalui integrasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Melalui pendekatan ini, Posyandu diarahkan menjadi wadah yang semakin dekat dengan masyarakat untuk mengenali kebutuhan pelayanan dasar, melakukan pendataan, serta menjembatani warga dengan perangkat daerah atau instansi teknis yang berwenang.
Dengan demikian, keberadaan Posyandu tidak hanya berfokus pada kegiatan pelayanan kesehatan rutin, tetapi juga dapat mendukung identifikasi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. “Warga yang membutuhkan akses terhadap layanan pendidikan, bantuan sosial, rumah layak huni, maupun pelayanan dasar lainnya diharapkan dapat lebih mudah terhubung dengan pihak yang menangani,” jelasnya.
Dalam skema tersebut, kader Posyandu memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Sementara itu, pemenuhan layanan tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis sesuai dengan kewenangan dan bidang masing-masing.
Lebih lanjut, Hesti mengatakan, transformasi menuju Posyandu terintegrasi juga menghadirkan sejumlah tantangan. Perluasan cakupan pelayanan membuat kader dituntut memiliki pemahaman yang lebih luas, terutama dalam pendataan, pelaporan, serta pengenalan kebutuhan masyarakat di luar sektor kesehatan.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran operasional desa untuk mendukung pelatihan, penyediaan logistik, dan pemberian insentif kader menjadi perhatian yang perlu ditangani bersama. “Dukungan dan komitmen perangkat daerah pengampu SPM, pemerintah desa, serta pemerintah kelurahan juga diperlukan agar pelaksanaan pelayanan berjalan secara berkelanjutan,” tegas Hesti.
Karena itu, peningkatan kapasitas Tim Pembina Posyandu tidak cukup berhenti pada pemahaman kelembagaan dan pembagian tugas. Penguatan tersebut perlu diikuti pendampingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta dukungan sumber daya yang memadai agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Integrasi Posyandu dengan penerapan SPM memiliki landasan regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Landasan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan pelayanan dasar yang lebih terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Kabupaten Pacitan, penguatan Tim Pembina Posyandu diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan masyarakat yang semakin responsif, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, kader Posyandu, serta perangkat daerah teknis menjadi faktor penting dalam memastikan kebutuhan warga dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Posyandu yang dikelola dengan baik bukan sekadar tempat pelayanan, melainkan juga ruang kolaborasi untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Melalui penguatan kapasitas pembina dan integrasi enam bidang pelayanan dasar, Kabupaten Pacitan terus mendorong terwujudnya desa yang lebih sehat, layanan publik yang berkualitas, serta masyarakat yang semakin bahagia dan sejahtera.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar