DPRD Kabupaten Cirebon Tutup Masa Sidang II, Dan Membuka Agenda Masa Sidang III 2025-2026.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
CIREBON, JARRAKPOS.COM – DPRD Kabupaten Cirebon menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada, Selasa 19 Mei 2026.
Sidang berjalan lancar tanpa ada intruksi dari fraksi-fraksi yang hadir mengingat sebelumnya sudah disepakati melalui komunikasi lintas fraksi dan semua komisi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah kepada wartawan menyampaikan berbagai capaian kinerja yang telah dikerjakan selama masa sidang ke II.
Capaian tersebut menurut Sophi diantaranya memenuhi unsur tga funsi DPRD yaitu fungsi legislasi, Budgeting, hingga pengawasan.
Sophi menegaskan, selama masa sidang DPRD melakukan berbagai hal, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan yang di harapkan akan berdampak kepada kemajuan Kabupaten Cirebon.
” Dalam berakhirnya masa sidang DPRD juga melakukan berbagai evaluasi demi tercapainya target kinerja lebih baik dan majsimal, sehingga kedepan kita akan lebih baik lagi, ” tegasnya.
Menurutnya, selama Masa Sidang II 2026, DPRD telah menggelar sejumlah rapat paripurna dengan berbagai agenda, mulai dari pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir), dan pembentukan serta pembubaran pansus Raperda yang sudah menyelesaikan masa tugasnya.
DPRD juga menyelesaikan tiga raperda untuk ditetapkan menjadi perda. Ketiga raperda tersebut diantaranya tentang Adminduk, Perlindungan Nelayan Kecil, serta Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
DPRD yang memiliki tiga fungsi legislasi, Budgeting, dan pengawasan juga terjun langsung ke lapangan bersama perangkat Daerah untuk memastikan bahwa anggaran berjalan paralel dengan pelaksanaan serta penggunaannya proporsional sesuai dengan ketetapan.
Berdasarkan pantauan disetiap kegiatan, DPRD juga melanjutkan berbagai pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah di antaranya tentang , infrastruktur Pasif, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Corebon Berbasis Data di tingkat Desa dan Kelurahan secara Partisipatif,.
Selain itu, para anggota DPRD iuga melaksanakan reses yang diamanatkan oleh UU MD3 No 17 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 1018 untuk menyerap aspirasi yang hasilnya akan emjadi dasar pengambilan kebijakan yang aspiratif dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.
” Memasuki masa sidang.ke III, diharapkan kita sudah harus mempersiapkan segala sesuatunya sejak dini agar setiap keputusan berdampak baik bagi pembangunan Daerah” , tegasnya.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar