Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki “zona abu-abu” hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan “Lebih Menguntungkan”
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang “lebih menguntungkan”? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No

Kriteria

Penjelasan

1

Jenis Pidana

Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati

2

Ancaman Maksimum

Ancaman pidana maksimum yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan

3

Ancaman Minimum

Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan

4

Pidana Tambahan

Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan

5

Unsur Delik

Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan

6

Status delik

Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan (demi hukum),Sabtu,(3/1/2026)

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Transparansi Pertimbangan Hakim
Dalam era transisi ini, transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat krusial. Putusan harus secara eksplisit memuat:

Identifikasi tempus delicti, kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
Dasar hukum transisi, penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
Tabel perbandingan, perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, mencakup jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
Alasan pemilihan, argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini.

 

Editor : Feri
Sumber : Mk

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaya Preman Pengawal Bupati Bandung, Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Usai Dadang Supriatna Bersaksi di Kasus Korupsi BDS 

    Gaya Preman Pengawal Bupati Bandung, Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Usai Dadang Supriatna Bersaksi di Kasus Korupsi BDS 

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026. Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Organisasi jurnalis itu meminta insiden dugaan perampasan telepon seluler dan ancaman terhadap wartawan diusut secara terbuka. Ketua JHB, Suyono, menyebut seorang […]

  • Terjadi Kebakaran Hebat Menimpa Tempat Usaha Gudang Kayu dan Kios Vulkanisir Ban Mobil.

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 999
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos. Com – Telah terjadi kebakaran hebat menimpa tempat usaha dan gudang kayu milik seorang pria bernama Saeful yang beralamat. Di Jl. KH. Wahid Hasyim Rt 05 Re 01 Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon. Sabtu 11/10/2025.Pkl 20:50 WIB. Kebakaran terjadi saat korban yang bernama Saeful sedang melaksanakan ibadah Umroh, sehingga pemadaman […]

  • Resmi Dibuka! Bank NTT Suntik Rp250 Juta di ETMC XXXIV Ende, Gubernur Melki: Ini Energi Penggerak Ekonomi NTT

    Resmi Dibuka! Bank NTT Suntik Rp250 Juta di ETMC XXXIV Ende, Gubernur Melki: Ini Energi Penggerak Ekonomi NTT

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 379
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Gema semangat persatuan dan olahraga membahana di Stadion Marilonga, Kabupaten Ende, saat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi membuka Turnamen Piala Gubernur Liga 4 El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXIV pada Minggu (9/11/2025) malam. Acara pembukaan berlangsung sangat meriah dan dihadiri oleh ribuan masyarakat yang memadati stadion, serta jajaran tokoh […]

  • Sapi Bagong Milik Warga Magelang Dibeli Presiden Prabowo untuk Korban

    Sapi Bagong Milik Warga Magelang Dibeli Presiden Prabowo untuk Korban

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    MAGELANG JARRAKPOS.COM – Sapi jantan berjenis limosin bernama bagong milik peternak Kasidi (64) warga Kota Magelang, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini. Sapi dengan berat sekitar 900 kg ini dibeli Prabowo dengan harga Rp 90 juta. Kasidi yang tinggal di Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, bersyukur sapinya kembali dibeli presiden. Pada 2025, […]

  • Jelang Nobar Persib vs Persijap Satlantas Siapkan Rekayasa Lalin di Kuningan

    Jelang Nobar Persib vs Persijap Satlantas Siapkan Rekayasa Lalin di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Jelang kegiatan nonton bareng (nobar) laga Persib Bandung vs Persijap Jepara, Satlantas Polres Kuningan menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik pusat kota guna mengantisipasi kepadatan kendaraan dan potensi konvoi bobotoh. Rekayasa lalu lintas tersebut disiapkan untuk mendukung kelancaran kegiatan nobar yang akan dipusatkan di kawasan Pandapa Paramartha, Sabtu (23/5/2026) yang dimulai pukul […]

  • Ancaman Kekeringan, Distan NTT: Bendungan Ada, Saluran “Cacing” Belum Dibangun

    Ancaman Kekeringan, Distan NTT: Bendungan Ada, Saluran “Cacing” Belum Dibangun

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 47
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ancaman kekeringan masih membayangi sektor pertanian di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan air bagi lahan pertanian, persoalan infrastruktur irigasi masih menjadi tantangan karena sejumlah bendungan belum sepenuhnya didukung jaringan saluran hingga ke kawasan persawahan. Kepala UPTD Proteksi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan […]

expand_less