Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki “zona abu-abu” hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan “Lebih Menguntungkan”
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang “lebih menguntungkan”? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No

Kriteria

Penjelasan

1

Jenis Pidana

Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati

2

Ancaman Maksimum

Ancaman pidana maksimum yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan

3

Ancaman Minimum

Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan

4

Pidana Tambahan

Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan

5

Unsur Delik

Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan

6

Status delik

Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan (demi hukum),Sabtu,(3/1/2026)

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Transparansi Pertimbangan Hakim
Dalam era transisi ini, transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat krusial. Putusan harus secara eksplisit memuat:

Identifikasi tempus delicti, kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
Dasar hukum transisi, penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
Tabel perbandingan, perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, mencakup jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
Alasan pemilihan, argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini.

 

Editor : Feri
Sumber : Mk

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

    26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Persatuan Istri Karyawan Otorita (PIKORI) BP Batam memperingati Hari Jadi ke-26 di Balairungsari BP Batam, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Merawat Kebersamaan, Menguatkan Peran PIKORI BP Batam Menebar Manfaat”, peringatan tersebut dihadiri langsung Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Ketua Umum […]

  • Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

    Rp450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan, Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK sesuai LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 (audited) yang menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar […]

  • Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Reuni Emas bukan sekadar ajang temu kangen atau bernostalgia masa lalu. Bagi Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI dan alumni SMA Negeri 2 Cirebon Angkatan 1976, pertemuan setelah 50 tahun ini adalah momentum untuk “mempertemukan jiwa dan hati” serta memperkuat komitmen untuk terus bermanfaat bagi sesama. Hal […]

  • KPK Diminta Periksa Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumut

    KPK Diminta Periksa Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumut

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Medan – Berulang ulang “PEMENANG TENDER PEMPROVSU” memenangkan penawar harga tertinggi. Pokja Pengadaan barang jasa Pemprov SU nampak nya terus bersikukuh memenangkan perusahaan dengan penawar harga tertinggi. Hal ini dapat dilihat dari Tender Peningkatan Jalan pada tender Peningkatan Jalan Tanjung Beringin Bandar Khalifa dimenangkan dengan penawar tertinggi. Yang paling aneh perusahaan pemilik AMP bisa digugurkan […]

  • Bupati Imron Optimis Dukupuntang Juara P2WKSS Tingkat Jabar 2025

    Bupati Imron Optimis Dukupuntang Juara P2WKSS Tingkat Jabar 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 346
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, mewakili Kabupaten Cirebon dalam Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Tim penguji melaksanakan evaluasi akhir pada Jumat (28/11/2025). Bupati Cirebon Imron menyampaikan, Kabupaten Cirebon menaruh harapan besar pada hasil evaluasi tersebut. Ia menilai, jawaban para kader saat sesi wawancara […]

  • Aksi Cinta Berujung Viral! Mahasiswa UTM Nyamar Jadi Cewek Demi Ketemu Mantan

    Aksi Cinta Berujung Viral! Mahasiswa UTM Nyamar Jadi Cewek Demi Ketemu Mantan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Viral di Medsos Video seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) digiring polisi menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video itu, pria tersebut disebut-sebut menyamar memakai hijab dan masuk ke kos putri sambil membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian mengungkap fakta yang berbeda. Polisi Luruskan Isu Kasihumas Polres Bangkalan, […]

expand_less