Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

  • account_circle Mario
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB.

Dirinya tegas meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Penyidik yang dilaporkan tersebut.

Menurutnya, Kapolda NTT melalui Propam Polda diminta serius menangani laporan dan aduan Petronela Tilis tertanggal 17 Maret 2025 yang memuat sejumlah point krusial.

“Jadi sebelum Kapolda melalui Propam Polda memberi catatan prinsip terkait penanganan kasus hukum terhadap terlapor Blasiius Lopis, maka langkah terapis yang perlu dilakukan adalah mengamankan oknum penyidik pembantu yang diduga telah melakukan dugaan mal administrasi, salah prosedur, salah catat, salah menempatkan dan menetapkan status hukum terhadap Pelapor Petronela Tilis,”

“Intinya Polda NTT harus bisa amankan dulu anak buahnya yang diduga menyimpang tersebut,” usul Yohanis belum lama ini ketika dimintai tanggapannya terkait lambannya proses hukum laporan polisi Petronela Tilis di tangan penyidik di Polsek Noemuti, Polres TTU.

Dikatakan, terhadap dugaan pembelokan kasus Petronela Tilis menjadi menarik karena laporan polisi yang diterima Aiptu. Sulistiyo Budi, Nrp. 79030109, Ka SPKT Sektor Noemuti, tanggal 24 Desember 2024, dengan menggunakan pasal 406 pidana pengrusakan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP justru berubah ditangan penyidik dengan menggunakan pasal 407 KUHP terkait pidana ringan.

“Jika indikasi seperti itu sesuai investigasi media, dan benar adanya maka hal itu namanya kejahatan hukum. Nah, ini penyimpangan hukum yang dengan sengaja oleh oknum untuk membelokan, apalagi sudah ada aturan Kapolri, di kepolisian tentang kejahatan-kejahatan penyimpangan, dan patut diduga ada apa dengan oknum ini. Maka langkah yang tepat kalau kasus ini dibawa ke Polda, saya kira Polda tidak lagi memperlakukan kasus ini seperti apa yang terjadi di TTU,” kritik Yohanis.

Bila kemudian kasus ini terus berjalan di tempat, maka langkah yang diambil adalah dengan melakukan kajian di lapangan.

“Jika dalam urusannya kasus tersebut tetap saja stagnan, ya fungsi pengawasan DPR pada waktunya nanti kita akan turun Cek kebenaran lapangan dengan pelapor yang sifatnya fiktif atau bisa ditambal sulam, atau lain sebagainya. Jadi Kita minta Kapolda melalui Propam untuk serius menegakan hukum demi rasa keadilan bagi Pelapor Petronela Tilis,” ujar Hans Rumat

Diberitakan sebelumnya, Laporan dan aduan Petronela Tilis telah dilayangkan ke Propam Polda NTT tanggal 17 Maret 2025. Laporan dan aduan Petronela Tilis tersebut memuat 8 point antara lain :

1. Pada tanggal 24 Desember 2024, Sayabersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun di Usir Oknum penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran saat hendak mempertegas surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

2. Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

3. Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

4. Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

5.Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.

6. Pasal 406 KUHP yang termuat dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407.

Ini sangat merugikan saya karena pengrusakan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya Pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal. Hal ini jelas melanggar pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

7. Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara Pelapor dan Terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

8. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, Saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani Berita acara penyitaan dan Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat perintah penyitaan, nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman tanggal 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya Petronela Tilis Alias Kokleo. Bukti surat berita acara terlampir.

Tembusan laporan dan aduan Petronela Tilis juga dilayangkan kepada :

1. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

2. Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A

3. Ketua Kompolnas, Budi Gunawan

4. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H, M.H

5. Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si

6. Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K.

7. Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote, S.I.K, M.M. (tim)

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guntur Geni Fighting Club Jalin Silaturahmi dengan Awak Media Magelang Raya, Bangun Sinergi dan Kolaborasi dalam Hal Kegiatan yang Positif

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 784
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Guntur Geni Fighting Club Kota Magelang menggelar ngopi bareng bersama Awak Media Magelang Raya di Sasana Guntur Geni Fighting Club Kota Magelang, dengan alamat Jln. A Yani, Rumah Dinas Yonarmed 11 Kostrad Blok E-24 (Plengkung, Poncol) Kota Magelang, Sabtu (5/10/2025) siang. Acara santai yang digagas oleh Pendiri atau Ketua Umum Guntur Geni […]

  • KPK Ingatkan Pemerintah Kota Magelang untuk Transparan Perencanaan Anggaran

    KPK Ingatkan Pemerintah Kota Magelang untuk Transparan Perencanaan Anggaran

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi mengingatkan Pemerintah Kota Magelang untuk tetap transparan dalam perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi proyek. Hal ini disampaikan Imam dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, di Gedung Merah Putih KPK, “Pemda sekarang ibarat akuarium, semuanya terlihat. KPK […]

  • Kutuk Keras Serangan Israel di Lebanon, Vita Ervina Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Sertu Ichwan

    Kutuk Keras Serangan Israel di Lebanon, Vita Ervina Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Sertu Ichwan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 610
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI, Vita Ervina, menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya Sersan Satu (Sertu) Ichwan, prajurit penjaga perdamaian dunia yang bertugas di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Almarhum Sertu Ichwan, putra terbaik bangsa asal Deyangan, Magelang, gugur dalam menjalankan tugas mulia sebagai penjaga keamanan […]

  • Sangat Disayangkan, Meskipun Juara 1 Tingkat Nasional Namun Gedung GOR Desa Jagara Tidak Terawat

    Sangat Disayangkan, Meskipun Juara 1 Tingkat Nasional Namun Gedung GOR Desa Jagara Tidak Terawat

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, baru saja meraih Juara 1 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2025 kategori Desa Maju/Mandiri. Namun, muncul pertanyaan tentang perawatan aset desa, khususnya logo Pemda di Gedung GOS Desa Jagara yang tidak jelas dan terlihat tidak terurus. Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) […]

  • Aimere, Gubernur NTT Hadir di Antara Aroma Moke dan Harapan UMKM

    Aimere, Gubernur NTT Hadir di Antara Aroma Moke dan Harapan UMKM

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 340
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dari Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, aroma moke arak tradisional khas Flores menguar dari Balai Pertemuan Kelompok Mitra Leg. Tempat sederhana itu bukan hanya ruang berkumpul, tetapi juga jantung produksi moke yang menghidupi banyak keluarga. Di ruang itulah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, duduk berdialog dengan para pelaku Usaha […]

  • Rumah di Dusun Panggang Losari Ludes Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

    Rumah di Dusun Panggang Losari Ludes Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Seorang warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tewas dalam kebakaran rumah tinggal, Sabtu 13 Juni 2026 dini hari. Korban bernama Samijo, 71 tahun, ditemukan meninggal di kamar depan setelah api berhasil dipadamkan petugas Damkar. Kebakaran terjadi di Dusun Panggang RT 005/005 sekitar pukul 04.05 WIB. Api pertama kali terlihat di atap […]

expand_less