TPG Pengawas Sekolah Dikabarkan Bakal Diganti Tukin Grade 11, Benarkah Bisa Capai Rp15 Juta per Bulan?
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso.
Pacitan,JarrakPos.com-Kabar mengenai perubahan skema tunjangan bagi pengawas sekolah mulai menjadi perhatian. Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini diterima pengawas sekolah disebut-sebut bakal dihapus dan digantikan dengan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan atau grade.
Salah satu skema yang beredar menyebut posisi pengawas sekolah akan ditempatkan pada grade 11, dengan nilai tunjangan yang ditaksir dapat mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
Namun, hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai kebijakan resmi pemerintah. Belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur penghapusan TPG bagi pengawas sekolah sekaligus menetapkan skema tunjangan grade 11 sebagaimana kabar yang beredar.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan persoalan tunjangan bagi pengawas sekolah memang memiliki perjalanan regulasi yang cukup panjang.
Menurutnya, dalam ketentuan awal mengenai TPG, pengawas sekolah tidak secara eksplisit disebut sebagai penerima tunjangan profesi.
“Dulu juga sempat menjadi temuan pemeriksaan BPK. Kenapa pengawas kok menerima TPG. Padahal mereka itu jabatan fungsional dan bukan seorang pendidik,” kata Rino saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Persoalan tersebut kemudian berkembang seiring perubahan regulasi yang mengatur kedudukan pengawas sekolah.
Dalam perkembangannya, pengawas sekolah ditempatkan dalam satu rumpun dengan guru. Pengawas diposisikan sebagai guru yang mendapat tugas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan pendidikan.
Hal serupa juga berlaku bagi kepala sekolah yang pada prinsipnya merupakan guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan.
“Sehingga sejak tahun 2023 lalu, pengawas menjadi satu rumpun dengan guru. Sehingga mereka berhak mendapatkan TPG,” jelas Rino.
Regulasi Jabatan Fungsional Jadi Dasar
Rino menjelaskan, pelaksanaan jabatan fungsional berpedoman pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sebagai ketentuan umum bagi jabatan fungsional.
Selain itu, terdapat PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang secara khusus mengatur bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan.
Dengan perkembangan regulasi tersebut, kedudukan pengawas sekolah tidak dapat dilepaskan dari sistem jabatan fungsional di bidang pendidikan.
Karena itu, kabar mengenai perubahan skema tunjangan perlu dilihat secara utuh, bukan semata-mata dari besaran nominal yang disebutkan.
Belum Ada Ketentuan Resmi Penghapusan TPG
Terkait isu penghapusan TPG dan penggantian dengan tunjangan kinerja (tukin) berbasis grade, Rino meminta agar informasi tersebut tidak terlebih dahulu dipahami sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada ketentuan resmi yang menjadi dasar penerapan skema tersebut.
“Belum ada ketentuan resminya,” tegas Rino.
Dengan demikian, angka Rp15 juta per bulan yang dikaitkan dengan grade 11 juga belum dapat dipastikan sebagai besaran tunjangan yang nantinya akan diterima pengawas sekolah.
Apalagi, perubahan skema tunjangan apabila benar-benar diterapkan nantinya tentu membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai siapa yang berhak menerima, bagaimana perhitungannya, serta bagaimana kaitannya dengan jabatan fungsional pengawas.
Pengawas Sekolah Berada di Jenjang Jabatan Tinggi
Di sisi lain, posisi pengawas sekolah memiliki karakteristik yang berbeda dengan guru yang menjalankan tugas utama mengajar di satuan pendidikan.
Rino menyebut pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional pada jenjang ahli utama, yang merupakan jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional.
Posisi tersebut, menurutnya, semestinya memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah, khususnya dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang tepat, visioner, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Dari sisi pangkat dan golongan, pengawas sekolah rata-rata telah berada pada golongan IV/d hingga IV/e.
“Ruang dan golongan mereka hampir setara dengan Sekda. Rata-rata mereka memiliki ruang/golongan IV/d sampai IV/e,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai tunjangan pengawas sekolah tidak hanya menyangkut nominal, tetapi juga berkaitan dengan posisi dan tanggung jawab jabatan dalam struktur pemerintahan.
Bukan Perubahan Struktur Jabatan
Rino menegaskan, apabila nantinya terjadi perubahan dari TPG menjadi tunjangan kinerja, hal tersebut tidak serta-merta berarti struktur jabatan pengawas sekolah akan berubah.
Yang menjadi persoalan justru adalah skema tunjangan serta konsekuensinya terhadap jabatan fungsional pengawas sekolah.
Perubahan dari TPG ke tukin bukan sekadar pergantian istilah atau mekanisme pembayaran. Jika benar diterapkan, perubahan tersebut perlu dilihat dari dampaknya terhadap sistem penghargaan, kedudukan, serta pengakuan terhadap profesi pengawas sekolah sebagai pejabat fungsional.
Dengan kata lain, perhatian utama bukan pada apakah struktur jabatan pengawas akan berubah, melainkan apakah perubahan skema tunjangan akan membawa konsekuensi terhadap status dan kedudukan pengawas dalam sistem jabatan fungsional.
Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Untuk saat ini, TPG bagi pengawas sekolah masih berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara kabar mengenai penghapusan TPG dan penggantian dengan tunjangan grade 11 senilai sekitar Rp15 juta per bulan masih belum memiliki kepastian regulasi.
Karena itu, angka maupun skema tunjangan tersebut belum dapat dipastikan sebagai hak yang akan diterima seluruh pengawas sekolah.
Kepastian baru dapat diketahui setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi yang mengatur perubahan skema tunjangan tersebut.
Sebelum aturan itu terbit, kabar mengenai grade 11 dan nominal Rp15 juta sebaiknya ditempatkan sebagai wacana yang masih menunggu dasar hukum, bukan sebagai kebijakan yang sudah berlaku.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar