Polda Kepri Limpahkan Kasus Pembawaan Uang Rp7,7 Miliar ke Bea Cukai Setelah Tak Ditemukan Unsur Pidana
- account_circle Habil
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau hari ini menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar.
Konferensi pers dihadiri oleh perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Bank Indonesia, dan Kapolsek KKP Batam. Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dimintai keterangan karena membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan izin kepabeanan dan Bank Indonesia. Pemeriksaan awal dilakukan untuk memverifikasi asal-usul dana, legalitas izin, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, Polda Kepri memastikan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam. Pelimpahan ini dilakukan agar penanganan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas.
Polda Kepri menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar