Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pencuri Motor di Gunung Pring Berhasil Ditangkap

Pencuri Motor di Gunung Pring Berhasil Ditangkap

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month 10 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap polisi. Seorang perempuan berinisial AN (25), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor yang diduga dicuri.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan pada Rabu (21/10/2026) sore di daerah Srumbung Magelang. Ha itu setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menyebut sepeda motor hasil pencurian di Gunungpring dibawa menggunakan mobil pikap. Namun, polisi memastikan informasi tersebut tidak benar. Sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur langsung oleh pelaku.

Curanmor Terjadi di Depan Salon di Gunungpring Muntilan

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di depan sebuah salon di Dusun Dukuhan, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Korban berinisial SM (26) saat itu sedang bekerja di salon tempatnya beraktivitas sehari-hari. Setelah menyelesaikan pelayanan kepada pelanggan, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi Z 2708 HF yang sebelumnya diparkir di depan salon sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang hilang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial AN.

Pelaku Ditangkap di Srumbung, Motor Diamankan

AN yang berusia 25 tahun dan diketahui mengurus rumah tangga itu diamankan petugas pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Dusun Kranggan Lor, Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Saat diamankan, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang disertai penyelidikan oleh tim gabungan.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor ini. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu M. Ady Haryanto.

Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi Luruskan Informasi Viral Motor Diangkut Pikap

Sebelumnya, beredar video yang menyebut pencurian sepeda motor di Gunungpring, Muntilan, dilakukan dengan membawa kendaraan menggunakan mobil pikap.

Berdasarkan keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Sepeda motor korban diduga dibawa kabur oleh pelaku, bukan diangkut menggunakan mobil pikap sebagaimana narasi yang beredar.

Klarifikasi tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan hasil penanganan perkara oleh kepolisian.

Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara.

Tersangka Disangkakan Pasal 476 KUHP

Atas dugaan perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat kerja maupun di ruang publik.

Masyarakat disarankan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Polresta Magelang menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah mempercayai informasi viral sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan

    Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan   Rokan Hulu .Jarrakpos.com- Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul) terus mempererat hubungan dengan masyarakat melalui program Polisi Bersama Masyarakat. Program ini menjadi upaya kepolisian untuk membangun komunikasi yang humanis sekaligus mengajak warga berperan aktif dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik,Kasat […]

  • Prancis vs Spanyol, La Nyalla: Insyaallah Les Blues

    Prancis vs Spanyol, La Nyalla: Insyaallah Les Blues

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta – Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol akan digelar di AT&T Stadium pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB. Duel ini diprediksi berjalan sangat ketat. Berdasarkan statistik turnamen dan rekor pertemuan terkini, Spanyol sedikit lebih diunggulkan berkat kontrol lini tengah yang solid, sementara Prancis mengandalkan keunggulan fisik dan ketajaman Kylian […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 663
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

  • Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam upaya menjaga roda pemerintahan desa tetap berputar tanpa jeda, Pemerintah Kabupaten Cirebon melantik empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (4/8/2026). Pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman (Jigus), ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, melainkan strategi untuk memastikan stabilitas pelayanan publik hingga berakhirnya masa jabatan periode ini […]

  • Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Keluarga Besar Kantor Perwakilan PLN Icon Plus NTT

    Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Keluarga Besar Kantor Perwakilan PLN Icon Plus NTT

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 83
    • 0Komentar
  • Dugaan Praktik Transaksional dalam Pengesahan APBD 2026 Senilai Rp4,1 Triliun Menjadi Perhatian Publik

    Dugaan Praktik Transaksional dalam Pengesahan APBD 2026 Senilai Rp4,1 Triliun Menjadi Perhatian Publik

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 677
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM | CIREBON – Proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,1 triliun kini tengah menjadi pusat perhatian. Pasalnya, beredar kabar mengenai dugaan alokasi “paket pekerjaan” senilai Rp55 miliar yang diduga menjadi pemulus jalannya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Dugaan yang berkembang menyebutkan adanya pola baru dalam […]

expand_less