Lebih Dari 2 Tahun Ambulans Dinkes Subulussalam Dikuasai Warga Sipil, Begini Penjelasannya
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Sudah lebih dari dua tahun sebuah mobil ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Subulussalam dengan nomor polisi BL 9012 I belum kembali ke penguasaan pemerintah daerah. Kendaraan tersebut hingga kini masih berada di tangan seorang warga, M. Nur.
Persoalan ini menyisakan tanda tanya. Bagaimana aset pemerintah bisa berada dalam penguasaan warga selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian? Jika memang terdapat hak M. Nur yang belum dipenuhi pemerintah, mengapa penyelesaiannya justru membuat aset negara ikut tertahan?
Berdasarkan penelusuran JarrakPos, persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024. Hingga kini belum terlihat adanya langkah penyelesaian yang benar-benar tuntas dari Dinas Kesehatan maupun pihak terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Munawaroh, S.Si.Apt.M.Kes, sebelumnya meminta M. Nur datang ke Kantor Dinkes untuk membahas persoalan tersebut. M. Nur pun memenuhi permintaan itu pada Kamis (9/7/2026). Namun, pertemuan tidak terlaksana karena Munawaroh sedang menghadiri rapat di Kantor Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam.
Bagi M. Nur, kondisi itu menambah kekecewaannya. Ia mengaku telah beberapa kali menunggu kejelasan, namun hingga kini belum ada penyelesaian.
“Saya sudah jenuh dibola-bolakan. Saya sudah datang sesuai permintaan, tapi belum juga ada penyelesaian,” kata M. Nur kepada JarrakPos.
M. Nur menegaskan, ia bukan berniat menguasai aset pemerintah. Namun, ia khawatir haknya diabaikan apabila ambulans tersebut diserahkan terlebih dahulu.
“Kalau ambulans ini saya kembalikan sekarang, saya takut hak saya tidak pernah dibayarkan. Nanti saya yang harus mengemis-ngemis ke Dinas Kesehatan untuk menagih hak saya. Saya hanya ingin ada kepastian, hak saya diselesaikan, baru persoalan ini selesai dengan baik,” tambah M. Nur.
Menurut M. Nur, ambulans tersebut dijadikan jaminan agar pemerintah serius menyelesaikan kewajibannya. Ia mengaku siap mengembalikan kendaraan tersebut apabila ada kesepakatan dan haknya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Munawaroh, S.Si.Apt.M.Kes, membenarkan bahwa masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan pemerintah. Namun, menurutnya, tunggakan tersebut bukan hanya dialami oleh M. Nur.
“Bukan hanya utang kepada M. Nur yang belum terbayarkan. Masih banyak utang kepada perawat dan pihak lainnya yang juga belum bisa dibayarkan karena keterbatasan anggaran,” ujar Munawaroh.
Terkait ambulans BL 9012 I, Munawaroh menegaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Subulussalam yang harus dikembalikan kepada Dinas Kesehatan.
“Kalau namanya aset daerah, ya harus dikembalikan. Saya juga sudah bolak-balik meminta kepada Pak M. Nur agar ambulans itu segera dikembalikan,” katanya.
Munawaroh berharap persoalan tunggakan pembayaran dapat segera memperoleh solusi melalui perubahan anggaran tahun 2026.
“Harapan kami, utang-utang yang masih tertunda itu bisa menjadi prioritas dalam Perubahan Anggaran Tahun 2026, sehingga kewajiban pemerintah dapat diselesaikan dan persoalan ini juga bisa selesai dengan baik,” ujarnya.
Dari kasus ini terlihat persoalan tata kelola aset daerah dan masalah pembayaran kewajiban pemerintah. Selama ambulans tersebut belum kembali ke penguasaan Dinas Kesehatan, publik berhak mengetahui dasar hukum penguasaannya, serta target penyelesaian agar aset itu dapat kembali dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar