Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Diduga Rusak Fasilitas Publik Saat Live Medsos, Pria Berinisial AT di Kuningan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rusak Fasilitas Publik Saat Live Medsos, Pria Berinisial AT di Kuningan Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Video aksi perusakan fasilitas publik yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AT di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, berbuntut panjang. Aksi yang sebelumnya viral di media sosial tersebut kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Aji Satria Winduhaji, Selasa (8/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bagian tugu yang terjadi pada Jumat (4/9/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja dan bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Cheppy mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan kritik maupun penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, menurutnya, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika masuk pada tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.

Menurutnya, penyampaian kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan merusak fasilitas publik.

“Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini sama sekali tidak boleh dan apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Aji Satria Winduhaji menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum sekaligus untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.

Cheppy juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum melihat persoalan tersebut secara sederhana. Menurutnya, kebebasan menyampaikan kritik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas milik publik.

“Logika sederhananya begini, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum itu diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Jawabannya jelas tidak boleh. Ketika tindakan tersebut diduga melanggar aturan pidana, maka proses hukumnya harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan maupun penyidikan kepada aparat penegak hukum.

Cheppy menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.

“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal proses hukum ini. Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Cheppy. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Sekupang

    Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Wilayah Hukum Sekupang

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Polresta Barelang, Jarrakpos.com | Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, Sabtu, (10/01/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang […]

  • Pegawai Negeri Sipil, Apakah Juga Masyarakat Atau Bukan?

    Pegawai Negeri Sipil, Apakah Juga Masyarakat Atau Bukan?

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Syukur Muhaymin Adang Djaha, S.Sos, M.AP (Dosen Ilmu Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana) NTT, Jarrakpos- Mari kita mulai tulisan ini dengan pernyataan dan pertanyaan yang akhir-akhir ini sedang ramai di masyarakat tentang PNS. “PNS itu membebani keuangan negara”, “PNS itu apa sih kerjanya?”, “Hapuskan PNS”, dan masih banyak lagi pernyataan dan pertanyaan tendensius […]

  • Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    Walikota Beberkan Aplikasi PADEK, Bayar Pajak Cukup Dari HP Saja

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 405
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Diberbagai kesempatan, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kerap kali membeberkan aplikasi terbaru dari Badan Pendepatan Daerah (Bapenda) yaitu aplikasi PADEK. Aplikasi Padek ini merupakan salah satu inovasi transformasi digitalisasi pertama dan satu-satunya di Provinsi Bengkulu, serta dapat dilakukan di manapun dan kapanpun serta bisa langsung dicetak sendiri SPPT PBB maupun jenis pajak lainnya. […]

  • Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang : Cegah Kecelakaan Lalin, Polres Magelang Kota Periksa Pengemudi Bus

    Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang : Cegah Kecelakaan Lalin, Polres Magelang Kota Periksa Pengemudi Bus

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota bersama Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pengemudi bus di Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan keselamatan transportasi umum, khususnya angkutan bus antar kota, agar para pengemudi yang beroperasi benar-benar dalam kondisi […]

  • Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 229
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Cakra Suseno meminta kepada Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, karena potensinya masih cukup besar, sehingga hasilnya dapat untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.   “Kami menekankan pihak terkait untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.   ” Karena di […]

  • Puluhan Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Uji Kompetensi

    Puluhan Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Uji Kompetensi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dengan Skema Digital Marketing, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Kuningan (UNIKU) kembali menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi bagi mahasiswa dan mahasiswi. Kegiatan yang direncanakan digelar selama dua (2) hari itu, diikuti oleh 70 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIKU. “Alhamdulillah, giliran sekarang ada 70 mahasiswa dan mahasiswi FEB UNIKU yang […]

expand_less