Isu Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru 2027 Beredar. Kabid Rino Budi, Dindik Pacitan: Bergantung Kenaikan Gaji Pokok
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid PTK Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso. (Istimewa).
Pacitan,JarrakPos-Kabar mengenai rencana kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) pada 2027 ramai beredar di berbagai platform media sosial. Informasi tersebut menyedot perhatian kalangan pendidik, terutama guru bersertifikasi yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan pada tahun mendatang.
Sejumlah konten digital bahkan mengklaim Menteri Keuangan telah membocorkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru pada 2027. Narasi serupa turut menyebutkan bahwa tunjangan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima, bersamaan dengan sejumlah kelompok penerima bantuan dan tunjangan lainnya.
Namun, kabar yang beredar tersebut perlu dicermati secara hati-hati. Hingga terdapat pengumuman resmi dari pemerintah, informasi mengenai kenaikan TPG pada 2027 belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menjelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru pada dasarnya mengacu pada gaji pokok yang diterima masing-masing guru bersertifikasi.
“Kalau ada wacana kenaikan TPG, tentu gajinya harus dinaikkan dulu. Sebab, nilai TPG diberikan sebanyak satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing guru,” kata Rino Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Menurutnya, informasi yang beredar melalui konten digital tersebut perlu dipahami secara proporsional. Kenaikan tunjangan profesi guru tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kebijakan tersendiri apabila tidak didahului perubahan pada komponen gaji pokok yang menjadi dasar perhitungannya.
“Mencermati itu (konten digital, Red), naik gajinya, Pak, otomatis TPG ikut naik,” tegasnya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa besaran TPG berkaitan erat dengan ketentuan penggajian yang berlaku bagi guru bersertifikasi. Dengan demikian, apabila pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi kelompok guru yang bersangkutan, besaran tunjangan profesi yang dihitung berdasarkan gaji pokok tersebut berpotensi ikut meningkat sesuai ketentuan.

Di sisi lain, kabar mengenai peningkatan kesejahteraan guru pada 2027 masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat. Kepastian mengenai skema, besaran, serta mekanisme penyaluran tunjangan perlu merujuk pada regulasi dan pengumuman resmi dari kementerian terkait.
Bagi para guru, informasi tersebut tentu menjadi harapan di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalisme pendidik. Namun, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kenaikan TPG telah diputuskan hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.
Kejelasan kebijakan menjadi penting agar kabar yang berkembang tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan di kalangan guru. Sebab, peningkatan kesejahteraan pendidik bukan hanya menyangkut besaran tunjangan, melainkan juga kepastian regulasi, ketepatan penyaluran, dan keberlanjutan kebijakan pemerintah.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar