Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Batam, Diduga Didalagi LC dan AY, Bea Cukai Batam di Minta Tindak Tegas Dalangnya

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Batam, Diduga Didalagi LC dan AY, Bea Cukai Batam di Minta Tindak Tegas Dalangnya

  • account_circle Habil
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com |  Peredaran rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai kembali ditemukan di Kota Batam. Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam kemasan rokok RAVE tidak tampak pita cukai resmi yang seharusnya menjadi bukti telah dilunasinya cukai kepada negara. Padahal, sesuai aturan, setiap produk hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai asli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal RAVE ini sangat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, peredarannya juga tidak terkontrol dari segi kandungan dan keamanannya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai sendiri merupakan kejahatan terhadap keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Cukai.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar rokok ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pantauan di lapangan, produk serupa dengan mudah ditemukan di warung kopi, kios-kios kecil, hingga tingkat grosir di sejumlah kawasan di Kota Batam.

Rokok ini dijual dengan harga sangat murah, hanya berkisar Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu per bungkus. Harga tersebut jauh di bawah harga rokok legal yang telah dikenakan cukai, sehingga dinilai merusak pasar dan mematikan persaingan usaha yang sehat.

Penjualan yang dilakukan secara terbuka ini jelas melanggar hukum dan berpotensi besar merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, peredaran rokok ilegal merek RAVE tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial LC dan AY yang disebut-sebut sebagai pemain besar peredaran rokok tanpa cukai di Kepri.

Publik pun kini mendesak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan operasi yang bersifat formalitas dengan menyasar pengecer kecil di warung-warung.

“Jangan hanya pengecer kecil yang ditindak. Kalau memang ada pemain besarnya, bongkar sampai ke distributor, gudang, dan pemiliknya. Hukum jangan tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, disalah satu cafe di Nagoya, Sabtu (24/10/2026).

Lebih jauh, sumber yang sama menyebut tidak hanya rokok ilegal, peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal di Batam juga diduga dikendalikan oleh pemain berinisial AY.

“Peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan terhadap keuangan negara. Jangan hanya warung kecil yang disita,” lanjut sumber tersebut.

Publik kini menanti ketegasan aparat. Jika pengecer kecil langsung disita barangnya saat operasi, bagaimana dengan LC dan AY yang disebut-sebut sudah merajalela peredarannya di Kepulauan Riau?

Kini, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Polresta Barelang ditantang untuk membuktikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Siapa sebenarnya LC dan AY? Mengapa rokok ilegal dan Mikol ini bisa dengan mudah masuk dan beredar luas di Kota Batam yang notabene dijaga ketat sebagai kawasan perdagangan bebas?

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum berhasil, dan Bea Cukai Batam juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Hbl)

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual 2025

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 541
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) (Kemenkumham) Jawa Barat mengikuti secara virtual pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 pada Senin siang (20/01/2025), yang berlangsung di Ruang Sahardjo.   Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, serta Kepala […]

  • Pj Bupati Cirebon Kunjungi Ponpes Al-Jauhariyah, Berikan Motivasi kepada Para Santri

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 520
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, bersama Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, beserta jajaran dari TNI melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Jauhariyah, Balerante, Kecamatan Palimanan, Selasa (12/2/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi dengan para santri, serta memberikan motivasi agar mereka menjadi generasi penerus yang lebih baik di masa depan. Wahyu menyampaikan rasa […]

  • Warga Panik: Angin Puting Beliung di Temanggung

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 911
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM –  Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025) sore, menyebabkan kepanikan di sejumlah titik. Sejumlah pohon tumbang menutup jalan, atap rumah warga beterbangan, dan arus lalu lintas sempat lumpuh total di jalur utama Bulu–Temanggung, tepatnya di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB […]

  • Koperasi Ranaka Gelar RAT ke-20, Dua Dekade Mengabdi dan Terus Bertumbuh untuk Anggota

    Koperasi Ranaka Gelar RAT ke-20, Dua Dekade Mengabdi dan Terus Bertumbuh untuk Anggota

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 288
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Semangat kebersamaan dan optimisme mewarnai Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-20 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ranaka Sejahtera Bersama yang digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Aula Utama Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Momentum ini menjadi penanda dua dekade perjalanan Koperasi Ranaka dalam melayani dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. RAT tahun buku […]

  • Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    Jembatan Menuju 2027: Empat Kuwu PAW Dilantik untuk Jaga Stabilitas hingga Pemilu Desa

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam upaya menjaga roda pemerintahan desa tetap berputar tanpa jeda, Pemerintah Kabupaten Cirebon melantik empat Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Selasa (4/8/2026). Pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman (Jigus), ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan, melainkan strategi untuk memastikan stabilitas pelayanan publik hingga berakhirnya masa jabatan periode ini […]

  • Dua Saksi Diperiksa, Muncul Fakta Baru Terkait Proses Pencalonan Anggota DPRD Bengkulu M. Rizaldy

    Dua Saksi Diperiksa, Muncul Fakta Baru Terkait Proses Pencalonan Anggota DPRD Bengkulu M. Rizaldy

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 591
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memeriksa dua saksi terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029, Rizaldy. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Ribtazul Suhri, AB, SE. Rizaldy dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana saat proses pencalonan, padahal ia pernah tersangkut perkara […]

expand_less