Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar serangkaian penindakan secara terukur dan berkelanjutan. Hasilnya, tiga pelaku peredaran OKT di tiga wilayah kecamatan berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai lebih dari 1.000 butir tablet ilegal.

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (13/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka DF (26), seorang wiraswasta, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gegesik.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 260 butir pil Tramadol, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit telepon seluler Oppo.

Dalam pemeriksaan, DF mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang penyuplai berinisial Gotit yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Kecamatan Gunungjati. Kali ini, tersangka TAP (31) diamankan di halaman kediamannya.

Petugas menemukan 550 butir Tramadol, 110 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp122.000, sebuah kotak plastik, dan tas warna cokelat. Kepada penyidik, TAP mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari seorang penyuplai di kawasan Kesunean, Kota Cirebon.

Penindakan ketiga dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Ciledug. Petugas mengamankan tersangka S (25), seorang buruh asal Pabedilan, di sebuah toko.

Dari hasil pengembangan hingga penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Ciledug, polisi menyita 101 tablet Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp300.000.

Dalam pemeriksaan, S mengaku memesan obat keras tersebut secara daring melalui platform media sosial TikTok dengan menggunakan akun IDLCM8MWK3, kemudian menjualnya kembali secara eceran.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras terbatas dan penertiban minuman keras ilegal menjadi bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal. Peredaran barang terlarang ini dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya kejahatan jalanan, premanisme hingga bentrokan fisik di tengah masyarakat,” ujar Imara, Rabu (28/9/2026).

Menurutnya, pola peredaran obat keras terus berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial. Karena itu, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai modus yang digunakan para pelaku.

“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Untuk kasus peredaran OKT, ketiga tersangka, yakni DF, TAP, dan S, dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka, termasuk memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam DPO.

Selain penindakan terhadap peredaran OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan secara maraton pada 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan. Dalam kegiatan itu, petugas menindak 22 pedagang miras ilegal dan menyita 655 botol minuman beralkohol serta 4 liter miras tradisional jenis tuak.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Sementara para pemilik barang menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Polresta Cirebon memastikan kegiatan penindakan terhadap OKT dan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah berbagai gangguan kamtibmas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perwira Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan

    Perwira Gadungan Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat mengamankan seorang pemuda berkulit putih yang mengaku sebagai polisi berseragam lengkap dari kesatuan Brimob dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), pemuda tersebut adalah MS (22) yang menipu seorang warga Desa Singkup Kecamatan Pasawahan dengan iming-iming bisa memasukan anaknya untuk bekerja di Perusahaan BUMN di Pertamina Balongan Indramayu. Untuk memperdaya […]

  • Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Manager dan Keluarga Besar PLN UPK Timor

    Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Manager dan Keluarga Besar PLN UPK Timor

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 56
    • 0Komentar
  • Hari Obesitas Sedunia, Dispora Bengkulu: Olahraga dan Pola Makan Sehat Kunci Lawan Obesitas

    Hari Obesitas Sedunia, Dispora Bengkulu: Olahraga dan Pola Makan Sehat Kunci Lawan Obesitas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.084
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Memperingati Hari Obesitas Sedunia yang jatuh pada 4 Maret 2025 , Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk melawan obesitas dengan rutin berolahraga dan menerapkan pola makan sehat . Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menekankan bahwa obesitas merupakan masalah kesehatan global yang perlu mendapat perhatian […]

  • DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Penting, Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Tutup Tahun Sidang Lama

    DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Penting, Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Tutup Tahun Sidang Lama

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis (17/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., ini membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menandai momen bersejarah Penutupan Tahun Sidang 2025-2026 dan Pembukaan […]

  • Menjaga Mata Angin Pendidikan: Pesan Literasi Dr. Itje Chodidjah di SMA Negeri 1 Aimere

    Menjaga Mata Angin Pendidikan: Pesan Literasi Dr. Itje Chodidjah di SMA Negeri 1 Aimere

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 259
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ruang aula SMA Negeri 1 Aimere, Rabu (17/12/2025), tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya sebuah talk show, tetapi juga ruang perenungan tentang makna menjadi guru dan arah pendidikan Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Periode 2021–2025, Dr. Itje Chodidjah, MA, menyampaikan gagasan yang lembut namun menggugah, membumi namun sarat […]

  • Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Pejabat Kemenkeu

    Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah Pejabat Kemenkeu

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jakarta – Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan kedatangan puluhan aktivis pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka membawa laporan soal dugaan penerimaan kendaraan mewah oleh pejabat Kementerian Keuangan. Himpunan Aktivis Millenial Indonesia meminta lembaga antirasuah itu menyelidiki RLM, Staf Ahli Menteri Keuangan. Pejabat tersebut disebut menggunakan Toyota Alphard pemberian pihak swasta. Faris, koordinator aksi, […]

expand_less