Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki “zona abu-abu” hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan “Lebih Menguntungkan”
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang “lebih menguntungkan”? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No

Kriteria

Penjelasan

1

Jenis Pidana

Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati

2

Ancaman Maksimum

Ancaman pidana maksimum yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan

3

Ancaman Minimum

Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan

4

Pidana Tambahan

Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan

5

Unsur Delik

Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan

6

Status delik

Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan (demi hukum),Sabtu,(3/1/2026)

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Transparansi Pertimbangan Hakim
Dalam era transisi ini, transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat krusial. Putusan harus secara eksplisit memuat:

Identifikasi tempus delicti, kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
Dasar hukum transisi, penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
Tabel perbandingan, perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, mencakup jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
Alasan pemilihan, argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini.

 

Editor : Feri
Sumber : Mk

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Branch Office Head BRI Cabang Atambua Hadiri Syukuran HBI ke-76, Dukung Inovasi Layanan Imigrasi di Perbatasan

    Branch Office Head BRI Cabang Atambua Hadiri Syukuran HBI ke-76, Dukung Inovasi Layanan Imigrasi di Perbatasan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 245
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar syukuran sederhana dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 pada 21 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanim Atambua ini diisi dengan pemotongan tumpeng, doa bersama, serta refleksi perjalanan dan inovasi layanan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menyampaikan […]

  • Kapolda Kepri Buka Rakernis Fungsi Teknis Samapta T.A. 2025: Samapta Adalah Tulang Punggung Kepolisian

    Kapolda Kepri Buka Rakernis Fungsi Teknis Samapta T.A. 2025: Samapta Adalah Tulang Punggung Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.265
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Teknis Samapta Tahun Anggaran 2025, yang dibuka secara resmi oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang bertempat di Hotel AP Premiere Batam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda […]

  • Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com –Sering niat olahraga, tapi ujung-ujungnya malas? Tenang, kamu nggak sendirian! Salah satu cara biar tetap semangat dan konsisten olahraga adalah dengan bergabung dalam komunitas olahraga. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan olahraga sebagai gaya hidup sehat dengan bergabung dalam komunitas. Menurut Kepala Dispora Bengkulu, Ika […]

  • Awali Tahun 2026: Injeksi Laptop Kupang Siapkan Ribuan Unit Laptop Mulai Rp1 Jutaan untuk Masyarakat NTT

    Awali Tahun 2026: Injeksi Laptop Kupang Siapkan Ribuan Unit Laptop Mulai Rp1 Jutaan untuk Masyarakat NTT

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 294
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakos.com- Memasuki tahun 2026, Injeksi Creative Center atau yang lebih dikenal sebagai Injeksi Laptop Kupang kembali menghadirkan program besar bagi masyarakat Kota Kupang dan seluruh Nusa Tenggara Timur. Sebanyak ribuan unit laptop resmi disiapkan dan mulai dipasarkan sejak 5 Januari 2026, dengan harga terjangkau mulai Rp1 jutaan. Program ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan berbagai […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ratusan Polisi Sumbangkan Darahnya di Mapolres Kuningan

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ratusan Polisi Sumbangkan Darahnya di Mapolres Kuningan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan serentak pada Selasa (23/06/2026). Bertempat di Aula WSP Mapolres Kuningan, acara ini diisi dengan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis dan aksi donor darah massal. Kegiatan berskala nasional ini dibuka secara daring (online) langsung oleh Kapolri bersama Menteri Kesehatan […]

  • Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Gelar Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024

    Bidang Perlindungan Perempuan Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Gelar Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 631
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT melaksanakan Evaluasi Program dan Kegiatan Tahun 2024. Diketahui, Evaluasi program dan kegiatan adalah suatu proses penilaian atau pengukuran untuk menentukan kualitas, efektivitas atau pencapaian suatu kegiatan, program atau kinerja. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan serta […]

expand_less