Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

  • account_circle Mario
  • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB.

Dirinya tegas meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Penyidik yang dilaporkan tersebut.

Menurutnya, Kapolda NTT melalui Propam Polda diminta serius menangani laporan dan aduan Petronela Tilis tertanggal 17 Maret 2025 yang memuat sejumlah point krusial.

“Jadi sebelum Kapolda melalui Propam Polda memberi catatan prinsip terkait penanganan kasus hukum terhadap terlapor Blasiius Lopis, maka langkah terapis yang perlu dilakukan adalah mengamankan oknum penyidik pembantu yang diduga telah melakukan dugaan mal administrasi, salah prosedur, salah catat, salah menempatkan dan menetapkan status hukum terhadap Pelapor Petronela Tilis,”

“Intinya Polda NTT harus bisa amankan dulu anak buahnya yang diduga menyimpang tersebut,” usul Yohanis belum lama ini ketika dimintai tanggapannya terkait lambannya proses hukum laporan polisi Petronela Tilis di tangan penyidik di Polsek Noemuti, Polres TTU.

Dikatakan, terhadap dugaan pembelokan kasus Petronela Tilis menjadi menarik karena laporan polisi yang diterima Aiptu. Sulistiyo Budi, Nrp. 79030109, Ka SPKT Sektor Noemuti, tanggal 24 Desember 2024, dengan menggunakan pasal 406 pidana pengrusakan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP justru berubah ditangan penyidik dengan menggunakan pasal 407 KUHP terkait pidana ringan.

“Jika indikasi seperti itu sesuai investigasi media, dan benar adanya maka hal itu namanya kejahatan hukum. Nah, ini penyimpangan hukum yang dengan sengaja oleh oknum untuk membelokan, apalagi sudah ada aturan Kapolri, di kepolisian tentang kejahatan-kejahatan penyimpangan, dan patut diduga ada apa dengan oknum ini. Maka langkah yang tepat kalau kasus ini dibawa ke Polda, saya kira Polda tidak lagi memperlakukan kasus ini seperti apa yang terjadi di TTU,” kritik Yohanis.

Bila kemudian kasus ini terus berjalan di tempat, maka langkah yang diambil adalah dengan melakukan kajian di lapangan.

“Jika dalam urusannya kasus tersebut tetap saja stagnan, ya fungsi pengawasan DPR pada waktunya nanti kita akan turun Cek kebenaran lapangan dengan pelapor yang sifatnya fiktif atau bisa ditambal sulam, atau lain sebagainya. Jadi Kita minta Kapolda melalui Propam untuk serius menegakan hukum demi rasa keadilan bagi Pelapor Petronela Tilis,” ujar Hans Rumat

Diberitakan sebelumnya, Laporan dan aduan Petronela Tilis telah dilayangkan ke Propam Polda NTT tanggal 17 Maret 2025. Laporan dan aduan Petronela Tilis tersebut memuat 8 point antara lain :

1. Pada tanggal 24 Desember 2024, Sayabersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun di Usir Oknum penyidik Pembantu Aipda Agustinus Bria Seran saat hendak mempertegas surat tanda penerimaan laporan polisi dengan nomor : STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang diperkuat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

2. Setelah dibuatkan laporan polisi, oknum penyidik/pembantu tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelapor (saya sendiri) dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.

3. Pemeriksaan terhadap saya dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

4. Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut diatas oknum penyidik pembantu tersebut telah jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.

5.Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.

6. Pasal 406 KUHP yang termuat dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407.

Ini sangat merugikan saya karena pengrusakan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya Pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal. Hal ini jelas melanggar pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

7. Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara Pelapor dan Terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.

8. Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, Saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani Berita acara penyitaan dan Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat perintah penyitaan, nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman tanggal 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya Petronela Tilis Alias Kokleo. Bukti surat berita acara terlampir.

Tembusan laporan dan aduan Petronela Tilis juga dilayangkan kepada :

1. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

2. Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A

3. Ketua Kompolnas, Budi Gunawan

4. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H, M.H

5. Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si

6. Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K.

7. Kapolres TTU, AKBP. Eliana Papote, S.I.K, M.M. (tim)

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Empat Tersangka Diamankan

    Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Empat Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Batu Ampar pada Senin (01/12/2025), polisi mengumumkan penangkapan empat tersangka yang terlibat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, […]

  • Pemprov NTT Terus Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

    Pemprov NTT Terus Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 610
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena hadir langsung dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan serta koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI di Bali pada Selasa (15/4 2025). […]

  • Kapolsek Bukit Kapur Bersama Personil Laksanakan Pengecekan Mobnas Dan Peralatan Karhutla    

    Kapolsek Bukit Kapur Bersama Personil Laksanakan Pengecekan Mobnas Dan Peralatan Karhutla   

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 106
    • 0Komentar

        Dumai. JARRAKPOS.COM – Di pimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P, M.Si didampingi Kasium, para Kanit, dan seluruh personel Polsek Bukit Kapur, pengecekan mobil dinas serta pengecekan kesiapan kendaraan dinas dan peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan di laksanakan di halamana Polsek Bukit Kapur pada Hari Jum’at tanggal 10 […]

  • Kapolsek Ujung Batu Tanam Jagung Pipil Dilahan 1 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolsek Ujung Batu Tanam Jagung Pipil Dilahan 1 Hektar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 96
    • 0Komentar

        Ujungbatu, JARRAKPOS. COM – Kapolsek Ujungbatu bersama personel kembali turun ke lapangan guna lakukan Penanaman jagung pipil  di tanam diatas lahan seluas 1 hektar, Jumat 12/06/2026. Lokasi kegiatan berada di Dusun RK Harapan, RT 04 RW 11, Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolsek bersama petani, Mulyono selaku pemilik lahan ikut menanam bibit jagung […]

  • Longsor di Cilacap: Opsar Hari Ketiga Temukan Delapan Jenazah

    Longsor di Cilacap: Opsar Hari Ketiga Temukan Delapan Jenazah

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    CILACAP, JARRAKPOS.COM – Hingga Sabtu (15/11) siang pukul 18.00 WIB, tim SAR gabungan untuk operasi pencarian dan pertolongan korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap kembali menemukan tujuh jenazah. Selain itu, tim juga menemukan dua potongan tubuh yang kemudian diidentifikasi milik satu nama. Dengan ditemukannya korban tertimbun ini, maka jumlah korban meninggal dunia […]

  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

    Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan dengan menyalurkan bantuan 6.000 liter air bersih kepada warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/8/2026). Bakti sosial tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., […]

expand_less