Polres Kuningan Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan dan Tingkatan Disiplin Berlalu Lintas
- account_circle Ghana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H.
Dalam amanat Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., yang dibacakannya, Kapolres menekankan pentingnya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan,” operasi ini menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar tanggung jawab pihak kepolisian semata.

Pendekatan Humanis dan Penindakan Terarah
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut turut didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik serta pemberian teguran kepada pelanggar.
Kapolda Jabar melalui Kapolres Kuningan juga meminta seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, serta mengutamakan sikap santun dalam melayani masyarakat. Keberhasilan operasi ini diukur dari menurunnya angka pelanggaran, berkurangnya risiko kecelakaan, dan meningkatnya kepatuhan aturan di jalan raya.
Sasaran dan Fokus Penindakan Tilang
Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, di antaranya:
Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), Menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara, Melanggar marka atau rambu lalu lintas, Menerobos lampu merah dan jalur khusus busway, Melebihi batas kecepatan, Kendaraan melawan arus, Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara maupun penumpang,Berboncengan lebih dari ketentuan,Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (seperti di atas trotoar).
Sementara itu, khusus untuk wilayah hukum Polres Kuningan, penindakan dengan sanksi tilang akan difokuskan pada empat jenis pelanggaran utama, yaitu:
Kendaraan melawan arus,
Kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan, Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong, Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, Polres Kuningan berharap tidak hanya berorientasi pada penindakan semata, tetapi juga mampu membangun budaya tertib, aman, dan berkeselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar