Polres Kuningan Dirikan Posko Desk Ketenagakerjaan, Siap Mediasi Konflik hingga Tangani TPPO
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Polres Kuningan menghadirkan terobosan baru untuk memberikan perlindungan optimal bagi para pekerja di Kabupaten Kuningan melalui pembentukan Posko Desk Ketenagakerjaan.
Posko ini diproyeksikan sebagai pusat pelayanan terpadu yang mencakup wadah pengaduan, ruang konsultasi, fasilitas mediasi konflik, hingga penegakan hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menjadi jembatan yang efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan antara pekerja dan perusahaan secara proporsional, serta menciptakan situasi hubungan industrial yang aman dan kondusif.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk memudahkan masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja, dalam mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas hak-hak mereka.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis di ruang kerjanya, Jum’at (23/10/2026).
Fungsi Utama dan Penanganan Hukum
Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan mengemban sejumlah fungsi strategis, di antaranya:
Pusat Laporan & Konsultasi: Menerima berbagai aduan dan konsultasi seputar hak-hak ketenagakerjaan.
Mediasi Konflik: Mengedepankan jalur damai dan kekeluargaan apabila sengketa antara pekerja dan perusahaan memungkinkan untuk diselesaikan lewat mediasi.
Penegakan Hukum: Menangani secara tegas dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk penanganan khusus terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas AKP Abdul Azis.
Perhatian Khusus bagi Pekerja Rentan dan Korban PHK
Selain fokus pada perselisihan industrial konvensional, Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian ekstra terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan.
Tidak hanya itu, posko ini turut memfasilitasi pendampingan bagi para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya dalam hal penyediaan informasi serta akses untuk mendapatkan peluang kerja baru.
Saluran Pengaduan Resmi
Polres Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja, maupun pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dan persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kuningan agar tidak ragu melapor.
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi berikut:
Call Center Polri: 110
Instagram Resmi: @SatReskrimResKuningan
Surel (Email): reskrimreskuningan@gmail.com
Dengan beroperasinya Desk Ketenagakerjaan ini, Polres Kuningan optimis perlindungan terhadap pekerja di daerah dapat semakin meningkat, sengketa industrial terselesaikan secara adil, dan tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar