Connect with us

NEWS

Warga Dawan Resah, Walhi Bali Malah Bungkam Komentari Tambang Galian C

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis kembali enggan memberikan komentar aliss bungkam terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Klungkung. Meksipun, aktivitas tambang tersebut telah meresahkan masyarakat setempat. Selain timbulkan kerusakan lingkungan, termasuk akses jalan pun rusak parah.

Bahkan baru, Warga Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung mengeluhkan kerusakan jalan lalu lalang truk-truk pengangkut galian C di eks galian C Desa Gunaksa. Keluhan aktivitas tambang galian C di Klungkung tersebut, warga sudah mengadukan sopir truk pengangkut galian C yang tidak menggunakan penutup, pada Program Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung, Jumat (6/1/2023).

Demikian ditanyakan usai menghadiri sidang sengketa informasi agenda pemeriksaan awal lanjutan terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG Sidakarya, Walhi Bali tetap ngotot dan getol meminta informasi dari dokumen Feasibility Study (FS) LNG di kawasan Desa Adat Sidakarya, serta lampiran dan/ atau dokumen pendukungnya di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (19/1/2023).

Sidang adjudikasi KIP Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022. Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan pada (1) I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Hneri J Pandiangan & Patners Law Office.

Advertisement

Sedangkan Majelis Komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana, Anggota Majelis Ni Luh Candrawati Sari dan I Wayan Darma dengab Mediator Agus Suryawan. Selama ini, Krisna Dinata menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup. Ia juga menerangkan jika selama ini pihaknya secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove.

Namun, dalam persoalan tambang galian C di Klungkung, pihaknya tidak memberikan prioritas, sehingga belum berani memberikan tanggapan. Upaya itu, agar informasi yang disampaikan Walhi Bali tidak simpang siur dan ngawur. Ketika ditanya awak media kapan turun ke lapangan. Bokis justru meminta awak media agar mempertanyakan hal itu kepada otoritas terkait atau pemerintah yang memiliki kewenangan dan resource yang memadai. Ia tetap berharap agar galain C bisa berkurang. Pemerintah segera melakukan perbaikan jalan raya yang rusak dan menjawab keluhan warga dengan responsif.

Apalagi Bupati Klubgkung, aparat penegak hukum hingga pemerintah tingkat desa sudah turun ke lapangan. Semestinya keluhan warga direspon cepat. Namun Koordinator Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali, Made Juli Untung Pratama tetap ngotot mengaku sumbet daya Walhi Bali sebagai LSM masih terbatas. Saat ini masih fokus menyelesaikan sengketa dalam persidangan di KIP. Walhi Bali mengaku belum mampu melalukan kontrol terhadap semua permasalahan lingkungan yang ada. Ia berkelit rugas seperti itu, seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Resource daya Walhi Bali terbatas, kapasitas terbatas. Mohon dimaklumi,” pungkasnya. tim/jp

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply