HUKUM
Warga Canguk Kota Magelang Gelar Demo, Warga Terdampak Underpass – Flyover Belum Terima Sertifikat Tanah

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Warga terdampak pembangunan semi underpass dan flyover Canguk, Kota Magelang, Jawa Tengah, gelar demo dan melayangkan protes perihal sampai saat ini belum diserahkannya sertifikat atas tanah yang terdampak pembangunan itu.
Keluhan warga disampaikan melalui spanduk yang dibawa warga berdemo sambil berjalan di sepanjang jalan underpass dan flyover Canguk. Minggu,(15/6/2025) pukul 09:30 wib pagi.
Ratusan warga yang ikut dalam demo tersebut. Dari pantauan Jarrakpos di lokasi gelar demo mendapat pengamanan dan pengawalan dari Polres Magelang Kota untuk kelancaran lalu lintas sepanjang demo berlangsung.

Dok.jarrakpos/fri
Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno sebelumnya mengatakan, demo ditujukan kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengurus sertipikat warga tersebut.
Menurut dia, ada sekitar kurang lebih 27 warga RW 21 yang belum menerima lebih dari 50 sertifikat tanah.
Lukisno menjelaskan, beberapa warga ada yang berhak atas dua sampai tiga sertifikat, termasuk dirinya.
“Saya (berhak atas) dua sertifikat tanah. Tanah saya kena 20 meter persegi dari tanah pertama seluas 15 dan tanah kedua 5 meter persegi,” ungkapnya.
Lukisno menyebutkan, pada 2022, Kementerian PUPR menjanjikan untuk mengurusi sertifikat tanah hingga satu tahun. Namun, hingga hari ini dia dan warga lain tak kunjung mendapat akta itu dan akhirnya kita turun jalan dan gelar demo bersama warga terdampak lain untuk menyampaikan tuntutan agar dari PUPR segera menyelesaikanya.

Dok.jarrakpos/fri
Dia menambahkan, warga merasa gelisah lantaran belum mendapatkan sertifikat tanah. Terutama, lanjutnya, dari kalangan miskin yang berangan-angan untuk menggadaikannya guna, salah satunya, modal usaha, sekalipun, uang ganti rugi telah diterima seluruh warga terdampak.
“Kalau ada sertifikat, kan, ayem,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Muhun Nugraha sebelumnya menyampaikan, proses pengadaan tanah untuk semi underpass dan flyover Canguk tergolong skala kecil karena tanah yang digunakan kurang dari 5 hektare.
Oleh karena itu, warga yang ingin mendapatkan sertifikat tanah harus mendaftarkan diri ke BPN Kota Magelang.
“Warga juga yang harus menetapkan patok (sisa) tanah sendiri,” ujarnya.
Mekanisme di atas berbeda dengan tanah tergolong skala besar dengan ukuran lebih dari 5 hektare.
Untuk skala besar, Muhun berujar, dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah yang bisa dipimpin BPN atau kantor wilayah BPN provinsi.
Pada kasus di Canguk, sebelumnya Muhun menerangkan, Kementerian PUPR dapat memfasilitasi pendaftaran sertifikat tanah, alih-alih warga langsung.
“BPN sifatnya menunggu,”pungkasnya.
Sampai saat ini berita di rilis demo masih berlangsung aman dan tertib.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login