HUKUM
Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejahatan di Kabupaten Kuningan Jawabarat semakin merajalela, baik itu Curanmor maupun Penjambretan. Dalam waktu dekat ini Satreskrim Kepolisian Resort Kuningan menangkap 3 pelaku tindak Kejahatan.
Dalam Konferensi Pres yang berlangsung di Polres Kuningan, Jum’at (18/04/2025) Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, Kasi Humas AKP Mugiono, Kabag OPS KOMPOL Munarwan menerangkan bahwa telah ditangkapnya 2 orang pelaku Curanmor dan 1 orang pelaku penjambretan.
Menurut Kapolres dalam aksinya pelaku yang beinisial R (39) pekerjaan buruh tani warga Sumatera Selatan tepatnya daerah OKU Timur kerap menyisir parkiran di sekitar Rumah Sakit di Kuningan.
Ditambahkan Kapolres kejadian pencurian berlangsung pada tanggal (10/02/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Saat itu korban sedang menjenguk saudaranya di RS Permata Kuningan, ternyata tanpa disadari begitu ke tempat parkir sepeda motor Honda Beat miliknya tidak ada di parkiran.
Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak kepolisian, atas laporan tersebut Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan langsung bergerak melakukan pencarian.
Dari hasil cepat pihak kepolisian tersebut, Tim mendapatkan identitas pelaku dari olah TKP dan menyusuri rekaman CCTV disekitar lokasi RS Permata dan tepatnya 3 Minggu kemudian pelaku berhasil ditangkap di RS Sekar Kamulyan Cigugur disaat pelaku akan melakukan pencurian motor kembali.
Hasil dari pemeriksaan pihak Kepolisian, pelaku mengaku selain beraksi di Kuningan, pelaku R melakukan juga aksinya di wilayah Jawabarat lainnya diantaranya di wilayah Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang. Atas perbuatannya tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara ungkap Kapolres.
Dari hasil pencurian tersebut motor dijual kepada penadah yang berinisial TAS (27) asal Lampung Utara dengan harga RP. 3.7 juta. Ditambahkan Kapolres tersangka TAS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu menurut Kapolres, Satreskrim Polres Kuningan juga berhasil menangkap pelaku kejahatan penjambretan terhadap Mahasiswi yang terjadi di jalan Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan Jawabarat.
Kejadian penjambretan terjadi pada Rabu malam (26/03/2025) sekitar pukul 19:30 WIB. Dalam situasi yang sepi pelaku berhasil mengambil Tas yang berisi barang-barang berharga.
Menurut Kapolres korban adalah warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, korban merupakan seorang Mahasiswi berusia 20 tahun. Pelaku penjambretan adalah DS (29) karyawan swasta asal Kuningan, dan pelaku sudah ditangkap, ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 Unit IPhone, serta sebuah dompet berwarna hitam. Dalam kejadian ini tersangka DS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kapolres. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login