Connect with us

DAERAH

Terkait SKCK Bhaktiar Simanjuntak, Dua Oknum Polres Padangsidimpuan Akan Menjalani Sidang Disiplin

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Dalam waktu dekat 2 Oknum Polres Padangsidimpuan masing-masing Ipda. A.E.S dan Aipda. R. D. akan menjalani Sidang Disiplin terkait Perkara dugaan ketidakprofesionalan oknum Satintelkam dalam penerbitan SKCK Bhaktiar Simanjuntak.

Sidang Disiplin yang akan digelar di Polres Padangsidimpuan merupakan tindak lanjut proses hukum dari Divpropam Mabes Polri yang dilimpahkan ke Bid Propam Poldasu dan Sipropam Polres Padangsidimpuan merupakan Pengaduan Masyarakat dari SL dan rekan.

Kasie Propam Polres Padangsidimpuan, Iptu. Bottor Lumban Tobing kepada media Senin (05/05) menjelaskan kalau pihaknya telah menindaklanjuti limpahan perkara dari Propam Poldasu dan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 4 orang oknum polres Padangsidimpuan yang telah menerbitkan SKCK Bhaktiar Simanjuntak.

Dari ke empat yang diperiksa , dua diantaranya berstatus Terperiksa untuk selanjutnya akan dilakukan Sidang Didiplin.

Advertisement

Bocorannya kata Kasie Propam, keduanya telah terbukti melakukan Kelalaian Tugas dalam menerbitkan SKCK dimaksud.

” Hanya salah penulisan saja, yakni terdapatnya perbedaan tulisan antara sedang menjalani dengan sudah menjalani perkara tindak pidana perjudian, hanya itu saja”, jelas Iptu. bottor yang dikenal akrab dengan awak media.

Namun walaupun hanya kesalahan ringan , itu tetap akan ditindaklanjuti dengan ancaman hukuman dan soal apa ancaman hukuman yang akan diterima oleh kedua oknum polisi ini , Kasie Propam belum bisa memberitahukan.

“Soal hukuman nanti saja, untuk perwira kita minta petunjuk ke Propam Poldasu dan untuk yang Bintara kita minta petunjuk Kasie Hukum Polres.

Advertisement

Menurutnya perbuatan ini tidak masuk pelanggaran sedang atau berat, karena status Bhaktiar Simanjuntak sebagai seseorang yang telah pernah menjalani hukuman kasus tindak pidana kejahatan perjudian ada diterangkan di SKCK tersebut, kecuali mereka (oknum polisi) sama sekali tidak mencantumkan status Bhaktiar Simanjuntak maka itu akan masuk kategori pelanggaran berat yakni sengaja menghilangkan jejak kriminal seseorang dalam penerbitan SKCK tersebut.

Salah penulisannya hanya seharusnya dalam SKCK ditulis frasa “sedang” menjalani hukuman padahal BS telah “telah” menjalani hukuman dalam perkara tersebut.

Saat ditanya terkait SKCK apakah pihak propam juga melakukan pemeriksaan terhadap status DPO penerima SKCK ini ? Kasie Propam menerangkan terkait status DPO itu merupakan wewenang dari pihak Reskrim.

Sebelumnya, BS dikhabarkan merupakan seseorang terduga DPO dalam kasus kejahatan perjudian. Status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap BS dikeluarkan oleh Polres Padangsidimpuan pada tahun 2022 disebutkan sebagai seseorang bandar judi atas ditangkapnya salah seorang juru tulis judi togel. Saat itu BS dan salah seorang sub agen melarikan diri .

Advertisement

Mengacu kepada riak-riak aksi demo keberadaan BS saat ini sudah berkeliaran di kota Padangsidimpuan dan telah menduduki posisi sebagai seorang anggota DPRD, namun belum dilakukan penangkapan.

Aksi dan laporan Dumas pun terus dilancarkan oleh berbagai lapisan masyarakat atas tidak ditangkapnya BS bahkan pihak Kompolnas juga menyurati Kapolda Sumut dan sedang terjadi aksi balas-balasan antara pelapor , Kompolnas dan Kapolda Sumut.

Mengacu kepada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) nomor : B/2406/III/WAS.2.1./2025 tanggal 18 Maret 2025 yang diberikan Bid Propam Poldasu kepada Pelapor SL menerangkan sehubungan dengan surat Dumas pelapor tertanggal 11 Agustus 2024 diberitahukan bahwa subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut telah melakukan Penyelidikan terkait surat Kadivpropam Polri nomor : R/4689/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam tanggal 29 Agustus 2024 prihal pelimpahan penanganan Dumas atas nama pelapor tentang dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Satintelkam Polres Padangsidimpuan dalam perkara penerbitan SKCK an. Baktiar Simanjuntak dengan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan personel SKCK Satintelkam Polres Padangsidimpuan, serta telah melakukan gelar hasil penyelidikan .

Berkaitan dengan hasil penyelidikan, disampaikan kepada pelapor bahwa hasil penyelidikan subbidpaminal Bidpropam Poldasu telah dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Ipda. A.E. dan Aipda. R. D. atas dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. *(Ali Imran).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]