Connect with us

HUKUM

Tembak Mati Siswa Gamma saat Ini Aipda Robig Belum Dipecat, ini Penjelasan Kapolda Jateng

Published

on

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi bahwa Aipda Robig, anggota Polsek Gubug, masih berstatus sebagai anggota aktif meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus penembakan siswa SMK Gamma.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, menyatakan bahwa proses pemecatan belum tuntas karena Aipda Robig mengajukan banding terhadap putusan etik tersebut. Hingga kini, proses banding masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Memori banding dari yang bersangkutan masih belum lengkap, jadi proses PTDH belum bisa diberlakukan secara resmi,” ujar Satake Bayu, Juma,’t(4/7/2025).

Aipda Robig sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai menembak seorang siswa SMK Gamma hingga tewas dalam insiden yang terjadi pada Oktober 2024 lalu. Ia telah ditahan dan disidang etik oleh Divisi Propam Polda Jateng pada Desember 2024.

Advertisement

Meski belum dipecat, Polda Jateng menegaskan bahwa hak-hak Aipda Robig sebagai anggota Polri telah dibatasi. Ia tidak lagi menerima tunjangan penuh, tidak naik pangkat, serta tidak diikutsertakan dalam pendidikan kepolisian. Saat ini, ia hanya menerima 75 persen dari gaji pokoknya.

“Yang bersangkutan sudah tidak bertugas dan masih menjalani proses hukum pidana. Prosedur internal tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Satake.

Polda Jateng menyatakan akan menindaklanjuti hasil banding sesuai prosedur yang berlaku. Jika banding ditolak, maka putusan PTDH akan segera dilaksanakan dan Aipda Robig akan diberhentikan secara resmi dari institusi kepolisian.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]