Connect with us

NEWS

Seorang Pria Pembawa Ganja, Diciduk Polisi Disekitaran Tamkot Kuningan

Published

on

KUNINGAN, jarrakpos.com – Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnakoba AKP Dadang, Pada hari hari Sabtu 04 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib. telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka inisial YM, Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jl.Veteran samping Mesjid Agung Syiarul Islam Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada saat dilakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 0.62 Gram dan 1 (satu) paket narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 Gram keduanya ditemukan didalam bungkus rokok bekas merk “Scorpio” selain itu diketemukan juga 1 (satu) unit handphone Merk XIAOMI Redmi 4 warna putih emas beserta simcard three.” Kata AKBP Dhany Aryanda.

Kasat Reskoba Polres Kuningan Polda Jabar AKP Dadang saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Seluruh barang bukti tersebut ditemukan didalam tas slempang warna hitam merk EIGER yang digunakan oleh Tersangka sodara YM.

Atas kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Dadang kepada jarrakpos.com.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas AKP Dadang Kasat Resnakoba didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada awak media, Minggu (05/02/2023). (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply