Connect with us

NEWS

Seorang Guru SD Cabuli 5 Orang Siswanya

RGhana Triana Mustika

Published

on

KUNINGAN, jarrakpos.com – Dengan Mudahnya seorang guru inisial MH (47) yang berkedudukan sebagai PNS di salah satu SD diwilayah Kecamatan Cilimus merayu anak didiknya sendiri untuk melampiaskan hawa nafsunya, dalam hal ini sebutan guru sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru, tampaknya tidak berlaku.

Oknum guru tersebut tega memperdayai sejumlah siswinya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Perbuatan mesum MH tersebut terungkap saat salah satu korban mengadukan pengalaman buruknya kepada guru yang lain.

Perbuatan tak senonoh MH ini pun kemudian disampaikan sang guru kepada orang tua korban yang seketika tak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan orang tua korban ini pun langsung ditindaklanjuti penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan melakukan penangkapan terhadap MH.

Dari pemeriksaan petugas, diperoleh keterangan ternyata korban pencabulan ini mencapai enam anak dengan beberapa di antaranya kini sudah duduk di bangku SMP.

Advertisement

“Modusnya sama, tersangka memanggil korban ke ruang guru saat sedang sepi kemudian dibawa ke ruang kepala sekolah. Di sana pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi, bibir dan meraba bagian vital korban,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Mapolres, Kamis (16/02/2023).

Dalam aksinya, lanjut Dhany, pelaku awalnya berpura-pura menanyakan rencana korban melanjutkan pendidikan SMP.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan siap membantu meloloskan siswa tersebut untuk bisa bersekolah di salah satu SMP Negeri dengan syarat meminta hadiah.

“Dari obrolan tersebut berlanjut ke aksi tak senonoh pelaku mencium dan meraba bagian vital korban. Setelah melakukan pencabulan, korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman, guru termasuk orang tuanya,” ungkap Dhany.

Advertisement

Hingga akhirnya, perbuatan tak senonoh oknum guru tersebut pun terbongkar dan dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian. Dhany menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata ada lima siswa telah menjadi korban MH.

“Korbannya dua siswa yang kini masih duduk di bangku kelas 6 SD, dan tiga pelajar sudah bersekolah di SMP merupakan alumni dari SD tersebut,” ujarnya.

Akibat dari perilaku bejatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Kuningan. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply