HUKUM
Sekdis Damkar Ngaku Setor Uang Korupsi Walikota Semarang ke Polrestabes dan Kejari Rp 350 Juta

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Dalam sidang korupsi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri terungkap setoran ke Polrestabes dan Kejaksaan Negeri.
Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti mengaku menemani penyerahan setoran ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
Uang yang disetorkan juga tidak sedikit. Uang ini diduga sebagai pengamanan dari kutipan fee proyek yang dilakukan Mbak Ita.
Hal ini diungkap Ade saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/6/2025).
Ade merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp200 juta.
Sementara jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April.
“Mas Eko (Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang) yang menyerahkan, saya hanya menemani,” jelas Ade di depan majelis hakim.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.
Sementara Ade menyebut terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.
“Ketika di Kejaksaan, saya menyusul,” katanya.
Sosok Alwin Basri jadi terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Alwin Basri merupakan suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita.
Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.”Terangnya.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login