Connect with us

HUKUM

Saksi Korban Mencabut Keterangan di BAP, Yanto Pethok’s: Dia,(saksi) akan Mempertanggungjawabkan Pencabutan BAP Tersebut

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hari ini sidang kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dengan terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni kembali di gelar, Selasa (1/7/2025) pukul 10:00 wib.

Saat ini telah memasuki masa sidang Kelima. Setelah pada sebelumnya tanggal 24 Juni 2025 kemarin, saksi dari korban yakni Hariyanto, Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, mencabut keterangan BAP.

Pada sidang Kelima ini,Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menghadirkan Penyidik atas nama Eka Setyawan dari Unit PPA, Satreskrim Polresta Magelang. Selain itu, pada sidang kelima ini juga, Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang juga menghadirkan saksi dari korban, yakni Hariyono, Kades Kanigoro, Kecamatan Ngablak.

Dok.jarrakpos/fri

Dok.jarrakpos/fri

Penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. mengatakan, pada persidangan ini saksi dari korban yakni Hariyono tidak mengakui hasil keterangan dari BAP di Unit PPA Polresta Magelang.

“Pak Hariyono yang merupakan saksi dari korban kekerasan seksual tidak mengakui keterangan BAP di Polres Magelang. Dia mengatakan ketika itu dia dalam keadaan terpaksa,” ujar Awan Syah Putra, S.H.

Advertisement

Sementara di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nauval Amarullah, S.H., M.H. juga menjelaskan, bahwa pada persidangan kelima atas kasus kekerasan seksual ini penyidik dari Polresta Magelang di depan pimpinan sidang mengatakan,

“Penyidik sudah sesuai SOP, sudah sesuai prosedur dan tidak tidak ada paksaan. Bahkan hasil BAP, oleh Penyidik Bapak Hariyono disuruh membaca dulu sebelum tanda tangan,” ujar JPU.

Dok.jarrakpos/fri

Sangat disayangkan sekali, masih menurut JPU bahwa pengakuan Hariyono pada BAP mengatakan kalau terdakwa mengakui sudah dua (2) kali melakukan pelecehan seksual kepada korban pada audiensi di rumah korban.

“Saksi dari korban pas di BAP mengakui tindakan pelecehan seksual terdakwa kepada korban, namun pada persidangan saksi dari korban mencabut keterangan BAP dengan alasan bingung karena ada unsur paksaan pada BAP,” kata JPU menirukan jawaban dari saksi dari korban pas dalam persidangan.

Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB), Yanto Pethok’s bersama rombongannya juga sangat menyayangkan sekali atas pencabutan keterangan BAP dari Hariyono. Menurutnya, pastinya saksi dari korban akan mempertanggung jawabkan atas pencabutan tersebut.

Advertisement

“Atas dihadirkan penyidik adalah langkah yang terbaik. Dan GPK Aliansi Tepi Barat tetap konsisten akan selalu hadir pada sidang-sidang selanjutnya,” terang Yanto Pethok’s.

Dok.jarrakpos/fri

Di akhir persidangan, di depan hakim terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni tidak mengakui perbuatan yang di tuduhkan.

Saat ini, korban kekerasan seksual sebut saja namanya Bunga (belum ada 18 tahun) dan saat ini sudah berada di pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang.

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]