EKONOMI
Rekrutmen Kerja Dilakukan secara Objektif dan Adil

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Aturan ini melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, Inklusi tanpa diskriminasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Namun, ia menyebut ada pengecualian dalam pembatasan usia, yakni jika pekerjaan tertentu memang memerlukan kriteria usia karena sifat tugasnya, serta tidak mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.
Aturan serupa berlaku bagi penyandang disabilitas. Yassierli mendorong dunia usaha memperbaiki rekrutmen agar lebih adil dan berbasis kompetensi.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login