Connect with us

EKONOMI

Rekrutmen Kerja Dilakukan secara Objektif dan Adil

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025.

Aturan ini melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit.

“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil. Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, Inklusi tanpa diskriminasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Namun, ia menyebut ada pengecualian dalam pembatasan usia, yakni jika pekerjaan tertentu memang memerlukan kriteria usia karena sifat tugasnya, serta tidak mengurangi kesempatan kerja masyarakat secara umum.

Advertisement

Aturan serupa berlaku bagi penyandang disabilitas. Yassierli mendorong dunia usaha memperbaiki rekrutmen agar lebih adil dan berbasis kompetensi.

 

 

 

Advertisement

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]