DAERAH
Rapat Paripurna Tentang Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi atas Raperda RPJMD Indramayu.

IINDRAMAYU JarrakPos.Com- Bertempat di aula Rapat DPRD Kamis (05/06/25) diadakan Rapat Paripurna Tentang Jawaban Bupati atas pemandangan Umum Fraksi -Fraksi atas Raperda RPJMD Indramayu. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu H.Sirojudin, di dampingi oleh Wakil Ketua Amroni dihadiri oleh Asda 1 Jajang Sudrahar, perwakilan Forkopimda Indramayu, Kepala SKPD se Indramayu, Sekwan DPRD Indramayu Ali Fikri dan 28 anggota DPRD.
Jawaban bupati atas Pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda RPJMD di bacakan oleh Asda 1 Jajang Sudrajat : terhadap Jawaban Bupati atas Pandangan fraksi-fraksi DPRD Indramayu terhadap Raperda RPJMD tahun 2025 – 2029
1. Terhadap Pemandangan Umum fraksi Partai Golkar sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Pasal 264 undang-undang no 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, RPJMD di tetapkan dengan peraturan daerah.
b.Terkait visi Indramayu Reang, yang diangkat menjadi Visi pembangunan dalam RPJMD, Hal ini sesuai dengan pasal 166 PerMendagri no 86 tahun 2017.
c. Salah satu sasaran misi ke satu : Meningkatkan kualitas SDM berbasis nilai-nilai Religius disemua sendi kehidupan adalah meningkatkan kesehatan masyarakat.
d.Salah satu sasaran misi kedua : Mengembangkan Ekonomi kerakyatan yang adil.
e. Terkait dengan program peningkatan layanan trasportasi darat sebagai salah satu program prioritas dari misi ke tiga.
f. Terkait dengan program peningkatan kualitas kebijakan daerah sebagai program prioritas misi keempat.
g. Terkait program kerja sama antar desa sebagai salah satu program prioritas misi kelima.
h.Terkait target indikator cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkolosis dan angka keberhasilan pengobatan Tuberkolosis tahun 2025-2030
2.Jawaban atas Pandangan umum fraksi PDI-P
A. Terkait dengan kawasan Metripolitan Rebana dalam Perspektif Indramayu bukan sekedar pembangunan kawasan Industri.
B. Rancangan akhir RPJMD Indramayu 2025-2029 sudah selaras dengan RPJPD Indramayu 2025-2045.
C.Terkait potensi bersinggungannya program pembangunan daerah.
D.RPJMD Indramayu 2025-2029 telah memproyeksikan kebutuhan dan kinerja selama 5 tahun.
E.Terkait dengan pelaksanaan Program 100 hari kerja, dengan ini kami sampaikan tidak menetapkan progran 100 hari kerja.
Jawaban atas Pandamgan umum Fraksi PKB
1.Komitmen pemerintah Indramayu terhadap penyelenggaraan pesantren .
2.Terkai pelaksanaan peraturan daerah no.12 tahun 2012.
3.Terkait dengan pengisian Jabatan yang kosong , perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan peraturan Kemendagri kepala daerah baru dapat melakukan pergantian pejabat struktural setelah 6 bulan
Jawaban atas pandangan umum fraksi Gerindra
1.Terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD kami sependapat dengan fraksi Gerindra.
2 RPJMD memuat visi dan misi pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.
3.Terkait dengab data-data dalam dokumen RPJMD, kami sampaikan bahwa data-data tersebut valid dan akurat.
4.Visi dan misi yang telah di uraikan kedalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah
5.Efisiensi anggaran senantiasa menjadi prioritas kami dalam pelaksanaan pembangunan daerah .
******(GUS Wahyu Sekober96)*****
You must be logged in to post a comment Login