Connect with us

HUKUM

Preman Sering Lakukan Intimidasi dan Kekerasan di Pasar Muntilan Ditangkap Polresta Magelang

Published

on

MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap petugas serta pedagang di Pasar Umum Muntilan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Magelang pada Kamis (19/6/2025), Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari beredarnya video kekerasan yang terjadi di area Pasar Muntilan pada Juli 2023.

“Video tersebut memperlihatkan dugaan kekerasan dan ancaman terhadap petugas Satpol PP, pengelola pasar, serta pedagang. Setelah kami verifikasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa, tersangka RI resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang AKP La Ode

Menurutnya, RI diketahui bukan merupakan pengelola resmi pasar, melainkan hanya pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan parkir.

Advertisement

Namun, ia bertindak seolah memiliki kewenangan mengatur pedagang. Saat petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi dan penertiban di area basement dan selatan pasar, RI datang dan menghalangi proses dengan merebut surat peringatan, mengusir petugas, hingga melakukan ancaman keras dan intimidasi.

Dalam salah satu aksinya, RI mengancam membakar motor petugas dengan berkata, “Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki”. Tak hanya itu, ia juga meneriakkan ancaman ke pedagang: “Sopo sik wani karo aku?” sambil memukul meja lapak dan lantai menggunakan pipa besi.

“Perbuatan tersangka menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban pasar. Padahal, ia tidak memiliki kewenangan mengatur aktivitas para pedagang,” tambah AKP La Ode.

Dok.jarrakpos/fri

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, pakaian saat kejadian, surat perintah tugas petugas, dan sejumlah rekaman video. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan proses pemberkasan untuk tahap I dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan pelanggaran lainnya.

Advertisement

Polresta Magelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pedagang di wilayah Kabupaten Magelang, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami intimidasi atau premanisme. Layanan pengaduan bisa dilakukan melalui call center 110 Polresta Magelang.

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]