Connect with us

DAERAH

Polres L Batu Ungkap Kasus Narkotika

Nisfu Sirait

Published

on

L Batu – Polres labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu berawal info masyarakat di Div I Pondok Ema Aek Korsik Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, (14/2/23)

Bahwasanya di Desa Aek Korsik Kec Aek Kuo Kab Labuhanbatu utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, team opsnal bergerak cepat, hingga tiba dilokasi sekitar jam 11 malam kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan dan akurat, tanpa menunggu waktu lama team Langsung melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang ada di Div I Pondok Ema Aek Korsik dan menemukan Tsk.CA Als IL, sedang jongkok sambil membungkus atau mempaketi narkotika jenis sabu sabu di dapur pondok tersebut.

Advertisement

Kemudian team langsung mengamankan CA Als IL dan barang bukti tersebut diatas,
Selanjutnya team menginterogasi
kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan Tsk.CA Als IL
mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial IP, warga Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya team membawa terduga pelaku CA Als IL dan barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Proses Hukum.

CA als IL dijerat dengan Pasal
Tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .( )

Advertisement