Connect with us

OLAHRAGA

Poldasu Diminta Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Notaris PT KMI

Published

on

Medan  – Kasus dugaan pemalsuan Akta Notaris PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang diduga dilakukan Fibriani Cs, memasuki babak baru.

Hal ini diketahui, setelah keluarnya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara No M.56.MPWN Prov.02.02.23 tahun 2023.

MPW Notaris Sumatera Utara telah mengeluarkan putusan, yang menyatakan Saudari Notaris Fibriani dinyatakan bersalah, dan merekomendasikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan notaris.

Irwansyah SH didampingi Azhar Limbong SH mengungkapkan hal itu, saat memberikan keterangan pers di kantor BPPH MPW PP Sumut, Minggu (26/2/2023).

Advertisement

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan keluarnya putusan MPW tersebut,” kata Irwansyah seraya memperlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara.

Pihaknya juga sudah menyampaikan putusan salinannya ke Polda Sumatera Utara untuk memperkuat laporan kami terhadap Fibriani Cs, yang sampai saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan.

“Selain itu, dengan adanya putusan MPW Notaris Sumut tersebut, kami berharap, Polda Sumatera Utara dapat menghentikan laporan dugaan pemalsuaan data otentik yang dituduhkan atas nama klien kami (Kodrat Shah), dapat dihentikan,” tambah Azhar.

Sebab, Akta Notaris nomor 08 tanggal 28 Maret 2022 yang menjadi legal standing laporan pengaduan mereka sudah diputuskan salah.

Advertisement

Bahkan, notaris yang membuat akta tersebut sudah mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara.

“Hal ini juga sudah berulangkali kami sampaikan saat pemeriksaan di Poldasu maupun kepada teman-teman wartawan,” kata Irwansyah dan Azhar Limbong.

Bahwa, klien kami sebagai pemilik saham 49% PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat Notaris Fibriani.

Mudah-mudahan setelah putusan MPW Notaris Sumatera Utara tersebut sampai ke tangan penyidik, akan segera dilakukan penetapan tersangka kepada Notaris dan orang-orang yang bersekongkol dengannya, sehingga nama baik klien kami tetap terjaga.

Advertisement

“Sekali lagi, kami haqqul yakin, Polda Sumatera Utara akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT),” kata Irwansyah.

Irwan dan Azhar berharap masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, agar turut mengawasi proses hukum ini, demi klub kebanggaan kita bersama, PSMS Medan.

Sementara, Notaris Fibriani Magdalena Hasibuan SH ketika dimintai konfirmasi wartawan belum lama ini melalui seluler tidak bersedia memberikan keterangan.(rel)

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply