Connect with us

DAERAH

Polda Sumut Didemo, Jawaban “Nyeleneh” DPO Bakti Tidak Ditangkap Karena Terpidana Telah Meninggal ?

Published

on

Medan, (JarrakPos)- Rabu (21/05) Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan melakukan aksi unjuk rasa soal DPO Bakti Simanjuntak yang tak kunjung ditangkap-tangkap oleh polisi meski sudah 3 tahun berlalu.

Aksi tersebut membentangkan 4 spanduk bertuliskan Tangkap DPO BS , foto Surat Keterangan DPO Bakti dan SKCK BS , foto percakapan whatsapp antara seorang perwira polisi di Polda Sumut dengan seorang masyarakat kota Padangsidimpuan yang membuktikan bahwa Bakti yang DPO sebagai bandar judi adalah Bakti Simanjuntak yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya spanduk tersebut juga berisi foto Bakti Simanjuntak saat sedang DPO dengan rambut gondrong, Bakti Simanjuntak saat peseliran di Bali pasca status DPO dan foto Bakti Simanjuntak pada SKCK yang hendak dilantik sebagai anggota DPRD kota Padangsidimpuan.

Dari ketiga foto tersebut tampak Bakti alias Bakti Simanjuntak dan Baktiar Simanjuntak sama-sama memiliki tanda lahir yakni memiliki tahi lalat di samping hidung yang mengartikan bahwa Bakti adalah Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak , sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian menyebutkan bahwa Bakti yang terutlis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bukanlah Baktiar Simanjuntak yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Advertisement

Orator aksi Mahmud Nasution juga menyuarakan rincian setiap isi dari spanduk yang dipampangkan.

Mahmud Nasution juga menjelaskan keanehan bahwa seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa mendapatkan SKCK dari pihak kepolisian dan kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Tentu penerbitan SKCK tersebut jadi suatu tanda tanya besar, kenapa seorang yang lari dari kejaran polisi (DPO) bisa datang ke kantor polisi membuat SKCK?

Pihaknya juga mengaku sudah lama menyurati Kapolri agar dilakukan proses hukum kepada Baktiar Simanjuntak agar ditangkap karena kesandung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Dia berharap pihak Polda Sumut segera melakukan penangkapan dengan tidak hanya berjanji menggunakan kata “akan”, namun lebih tegas Mahmud berharap pihak Polda Sumut menuangkan janji mereka tersebut ke dalam tulisan Fakta Integritas yang ditandatangani bersama sebagai jaminan bahwa pihak Polda Sumut akan menangkap Baktiar Simanjuntak .

Jika tidak, maka Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan mengancam akan terus melakukan aksi dengan mendirikan tenda kemah di pelataran pintu masuk kantor Polda Sumut hingga pihak Polda mau membuat fakta integritas.

Kepada media Mahmud menjelaskan berselang setengah jam berorasi, pihak Polda Sumut mengajak 3 perwakilan aksi untuk berdialog di ruang SKPT.

Hadir dari pihak Polda Sumut diantaranya Ipda. J. F. Sinaga (Itwasda), Tampubolon (Ditkrimum), AKP. (Ka. SPKT) , Ipda. Jono (Propam) dimana ke empatnya merupakan perwira pengawas (Pawas) yang piket pada hari itu.

Advertisement

Dalam dialog (Gelar Perkara Kecil) pihak Polda mengaku kalau kasus tersebut telah ditangani namun dikarenakan Terpidananya yang menyebutkan kalau Bakti merupakan bandar judi yang DPO (melarikan) telah meninggal dunia, maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan lanjutan sehingga kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Menurut Krimum status DPO Bakti yang dikeluarkan oleh Polres Padangsidimpuan dan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. Bambang Priyatno merupakan serangkaian dari perkara nomor 318/Pid. B/2022/ PN. Psp yang kasusnya sudah inkrah. Namun dikarenakan Terpidananya atas nama Safruddin Piliang telah meninggal dunia maka kasus DPO Bakti dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti.

Namun salah seorang perwakilan Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan Ali Imran kepada Pawas yang hadir menyampaikan jika polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus DPO Bakti oleh karena hanya karena Terpidananya sudah meninggal dunia, maka polisi bisa mengacu kepada perkara 388/Pid. B / 2022/ PN. Psp.

Karena dalam perkara 388/Pid. B/ 2022/ PN. Psp Bakti juga disebutkan sebagai bandar judi togel yang melarikan diri (DPO) yang mana Terpidananya masih hidup.

Advertisement

Mendengarkan hal tersebut pihak Polda Sumut mengatakan kalau mereka hanya mengetahui perkara nomor : 318/Pid. B/2022/ PN. Psp yang menyebutkan kalau Bakti sebagai seorang yang DPO dan pihak Polda Sumut baru mengetahui kalau Bakti ternyata juga tersangkut sebagai seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebutkan dalam perkara 388/Pid. B/ 2022/ PN. Psp.

Untuk hal tersebut pihak Polda Sumut meminta agar mereka diberikan waktu untuk mempelajari perkara 388 dimaksud dan akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Ditambahkan mereka (Polda) menyebutkan bahwa status DPO Bakti yang tertuang dalam perkara 388 belum tentu polisi yang membuatnya sehingga tidak mengetahui kalau Bakti masuk DPO ,

“bisa saja yang buat status DPO tersebut pihak Kejaksaan karena mungkin disaat pemeriksaan di kepolisian pihak tersangka tidak jujur atau tidak mengaku kalau bandar judi togel nya merupakan Bakti. Namun di saat pemeriksaan tahap dua di kejaksaan dan bahkan pada fakta persidangan pihak tersangka memberikan pengakuan kalau bandar judi togel yang dijalankan oleh tersangka adalah Bakti”, jelas Iptu. J. F. Sinaga.

Advertisement

Usai pertemuan dengan Perwira Pengawas (Pawas) yang piket pada hari tersebut, salah seorang perwakilan Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan , Ali Imran menjelaskan dalam DPO Bakti yang tercantum dalam perkara nomor : 318/Pid.B/2022 pada hakikihnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan Penyidikan secara berulang, karena sebelum perkara ini naik ke tahap 2 dan/atau ke meja persidangan tentu polisi sudah terlebih dahulu melakukan Penyidikan terhadap Tersangka dalam hal ini Syafruddin Piliang.

“Jadi untuk apa lagi polisi menyidik ulang, kan sudah jelas Syafruddin Piliang mengaku kalau Bakti adalah bandar dan tentu polisi juga menanyakan dimana alamat Bakti dan Siapa sebenarnya nama lengkap Bakti”? Tandas Ali Imran.

Menurut Ali Imran, setelah menyidik tersangka tentu polisi juga melakukan pengembangan mencari tahu alamat, siapa nama lengkap dan mencari tahu foto diri dari bandar judi togel tersebut, sehingga dalam mencantumkan status DPO Bakti polisi sudah bisa mencantumkan nama lengkap dan foto diri dari pelaku.

Bukan malah hanya mencantumkan nama singkatnya saja dan tidak mencantumkan foto pelaku pada Surat DPO tersebut, terangnya.

Advertisement

Nah, tambah Ali Imran, selain tercantum dalam perkara 318 polisi juga bisa menangkap Bakti mengacu pada perkara 388 karena tersangka dan/atau terdakwa dan/atau terpidanya atas nama Pendi Sihombing masih hidup. Dan kepada tim Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan Pendi Sihombing telah membuat vidio kesaksian bahwa Bandar judi di saat dia ditangkap tim dari Polda Sumut, Pendi Sihombing yang saat itu ditangkap sebagai seorang juru tulis togel mengaku kalau bandarnya adalah Bakti.

Saat dia ditangkap tim Poldasu yang menangkapnya menunjukkan foto diri dari Bakti alias Bakti Simanjuntak alias Baktiar Simanjuntak.

Selain kesaksiannya di rekam vidio, Pendi Sihombing juga membuat Surat Pernyataannya kalau bandar judi togel yang dijalankannya saat ditangkap tim Polda Sumut adalah benar Baktiar Simanjuntak yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Di akhir kalimat, Ali Imran berharap polisi bisa segera merealisasikan janji mereka pada pertemuan dengan Pawas tersebut dan segera menangkap Baktiar Simanjuntak yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. *(Tim).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]