DAERAH
Pimpinan Kopdit Swasti Sari Bungkam Terkait Kisruh PHK Karyawan
NTT, Jarrakpos.com- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan dinilai melanggar aturan.
Meski menjadi pemberitaan hangat, Ketua KSP Kopdit Swasti Sari, Lambertus Ara Tukan, dan General Manager (GM) periode 2024-2027, Imelda Anin, seolah-olah cuek terhadap kepentingan ratusan ribu anggota.
Keduanya memilih bungkam ketika dihubungi media. Permintaan wawancara yang diajukan melalui pesan WhatsApp pada 21 November 2024 itupun tidak mendapat tanggapan meski telah dibaca.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan GM Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, yang akrab disapa John Helan, merasa prihatin dengan dinamika negatif yang melanda koperasi.
Sosok yang pernah memimpin lembaga Swasti Sari selama tiga dekade itu menyatakan keterkejutannya atas PHK yang dianggap tidak memiliki alasan kuat.
“PHK yang dilakukan itu melanggar prosedur. Berdasarkan AD/ART, hanya General Manager yang berwenang memutus hubungan kerja, bukan Ketua. Tetapi ini dilakukan oleh Ketua. Ini sudah menyalahi aturan,” tegas John Helan.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan PHK terkait “produk amal” tidaklah relevan. “Tahun 2021, saya sudah menyelesaikan persoalan ini. Amal itu bukan dana lembaga atau anggota, melainkan uang transport dari anggota yang membawa calon anggota baru ke koperasi. Tidak ada dasar untuk memPHK teman-teman hanya karena hal itu,” jelasnya.
Persoalan ini telah memasuki ranah hukum dan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT.
John Helan diundang sebagai saksi ahli dalam sidang mediasi perselisihan hubungan industrial pada 14 November 2024.
“Saat ini kita masih dalam proses. Namun, saya yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang ada,” tambahnya.
John Helan juga mengungkapkan telah melayangkan somasi kepada pengurus KSP Kopdit Swasti Sari atas sejumlah pelanggaran yang ia sebut sebagai penyimpangan serius. Ia membeberkan empat tuntutan dalam somasi tersebut:
1. Larangan pernikahan sesama karyawan, yang selama ini diterapkan untuk menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), harus ditegakkan.
2. Salah satu pihak dalam pernikahan sesama karyawan diwajibkan mengundurkan diri demi menjaga integritas lembaga.
3. Tindakan pembocoran dokumen internal oleh manajemen harus diberi sanksi sesuai aturan.
4. Kasus pemalsuan dokumen terkait pernikahan sesama karyawan, termasuk tanda tangan John Helan yang dipalsukan melalui scan pemindaian, harus diusut.
“Banyak hal sudah melenceng dari operasional dan regulasi yang selama puluhan tahun kami jaga. Saat ini, kami sedang menempuh proses hukum untuk menuntaskan persoalan ini,” ungkapnya.
Salah satu korban PHK berharap Kopdit Swasti Sari segera memenuhi hak-hak mereka. “Kami hanya ingin pesangon dan hak-hak kami dipenuhi. Itu saja,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Meski tekanan publik semakin meningkat, hingga berita ini diturunkan, pengurus Kopdit Swasti Sari masih enggan memberikan tanggapan resmi.
Sikap diam ini justru memicu lebih banyak pertanyaan tentang tata kelola lembaga yang kini sedang disorot tajam.***
You must be logged in to post a comment Login