Connect with us

DAERAH

Penanganan Dugaan Korupsi Set DPRD Padangsidimpuan “Lambat”

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos) – Penanganan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD kota Padangsidimpuan dinilai lambat, pasalnya mulai dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hingga saat ini sudah memakan waktu sekitar 3 bulan lebih, terhitung sejak 24 September hingga sekarang.

Informasi yang dihimpun dari Kepala Inspektorat Progresnya masih dilimpahkan kepada APIP kota Padangsidimpuan dan masih sedang membuat laporan atas laporan Dumas Pengadaan Instalasi Komponen Listrik / Penerangan Bangunan Kantor Pada Sejretariat DPRD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.

Pada 10 November 2022 kemarin, Kasi Pidsus Yus Iman kepada wartawan menyebutkan, kasus tersebut akan dilimpahkan esok harinya yakni 11 November 2022 dan saat informasi dihimpun dari beberapa sumber membenarkan kalau berkas telah dilimpahkan kepada APIP.

Dalam penelusuran informasi, pihak APIP disebutkan juga telah bergerak melakukan penyelidikan ke PT. PLN cabang Padangsidimpuan menanyakan kebenaran dugaan penggelembungan harga (Mark up) atas biaya Penambahan Daya yang diduga dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.

Advertisement

Lambat

Kenapa disebutkan penanganan ini lambat, sebab salah seorang terperiksa pada 27 November kemarin menyebutkan kalau dirinya telah diperiksa APIP dan proses selanjutnya akan dijumpakan dengan beberapa orang terkait guna konfrontir siapa pelaksana (PPK) yang sebenarnya atas pelaksanaan proyek dimaksud.

Dan pihak kejaksaan hanya memberi waktu 10 hari kepada APIP untuk menelaah kasus dimaksud apakah masuk dalam kategori korupsi dan/melawan hukum atau hanya kategori kesalahan administrasi.

Namun, saat Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan Rahmat Naution ditanyakan wartawan pada akhir Desember 2022, beliau menyebutkan pihak APIP benar telah menerima berkas pelimpahan kasus dimaksud dan hingga saat ini APIP sedang menyusun laporan.

Advertisement

Kelambatan tersebut adalah tidak terpenuhi batas waktu 10 hari yang diberikan oleh kejaksaan negeri Padangsidimpuan kepada APIP dan hingga saat ini APIP ditengarai belum memberikan laporan.

Salah seorang aktifis pengamat korupsi, Adi Hasibuan, menyebutkan sebaiknya kasus sesederhana ini tidak dilama-lamakan, kasusnya hanya soal dugaan penggelembungan harga dan nilai pagu anggarannya pun tidak terlalu besar hanya Rp. 139 juta.

Yang “dikorupsi” seratusan lebih dari pagu anggaran yang kecil, sebut Adi.

Kesalahan lain yang ditelusuri, ternyata PPK proyek sekecil ini dilakoni oleh 2 orang PPK, tidak jelas apakah karena ada unsur ketamakan rampok-merampok job orang lain atau bagaimana, tapi yang jelas itu urusan Aparat Penegak Hukumlah mencari tahu sebab akibat pergantian PPK bisa menjadi 2 orang .

Advertisement

Adi meminta agar APH serius menangani kasus ini meski anggarannya tidak mencapai miliaran rupiah, yang jelas terdapat indikasi penggelembungan harga lebih besar dari belanja yang ada . Permintaan ini agar tercipta Efek jera.

Karena menurut Adi, saat ini banyak para OPD mensiasati pihak APH, dimana pagu anggaran kegiatan sengaja dikecil-kecilkan agar pihak APH tidak selera.

Menurut kebiasaan disebutkan dalam pemeriksaan dugaan korupsi pihak APH punya target tertentu, semisal pagu anggaran mencapai miliaran hal ini guna menjaga agar biaya operasional pemeriksaan jangan lebih besar dari kerugian negara.

Saran Adi, kalau bisa semua permainan Tikus-tikus Kantor jangan diberi ampun oleh APH, seperti hal yang dilantunkan penyayi legendaris Iwan Fals, Kucing datang Tikus berubah jadi baik, sebut Adi sambil tersenyum sinis. *(Ali Imran).

Advertisement

 

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply