POLITIK
Para Advokat Somasi kepada Wakil Presiden

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Sekelompok advokat yang tergabung dalam PEREKAT NUSANTARA dan TPDI secara resmi melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia 2024–2029. Surat somasi tersebut mendesak agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Somasi ini merupakan lanjutan dari surat sebelumnya yang mereka kirimkan pada 10 Oktober 2024, menjelang pelantikan. Dalam surat yang ditujukan kepada MPR RI, para advokat menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mendiskualifikasi Gibran, dengan menyatakan bahwa ia berhalangan tetap dan seharusnya tidak dilantik sebagai Wakil Presiden.
Dalam somasi tersebut, para advokat menegaskan bahwa sejumlah peristiwa hukum dan fakta hukum yang terjadi sebelum dan sesudah Pilpres 2024 mengindikasikan cacatnya proses pencalonan Gibran. Salah satu poin utama yang disoroti adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang membuka jalan pencalonan Gibran.
Para advokat menilai bahwa putusan ini tidak sah secara hukum karena turut dipengaruhi oleh konflik kepentingan dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Hal ini diperkuat oleh putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dan delapan hakim lainnya. Selasa,(2/7/2025)
Dalam penutup somasi, para advokat menyatakan dengan tegas bahwa jika dalam waktu tujuh hari Gibran tidak menyatakan pengunduran diri, maka mereka akan mengajukan permintaan resmi kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sidang khusus guna mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Mereka menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk pemakzulan, melainkan mekanisme diskualifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menjamin keabsahan hasil Pemilu 2024 dan legitimasi pemerintahan ke depan.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login