Connect with us

HUKUM

Nikita Mirzani di Tahan di Rutan Pondok Pambu

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Mereka dilaporkan oleh Reza Gladys terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, membeberkan barang bukti yang telah disita mencakup sejumlah aset bernilai tinggi.

“Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen,” kata Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

“Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening,” ucapnya singkat tanpa membeberkan di rekening siapa uang tersebut ditemukan.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenai tiga pasal. Ada Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto Pasal 55. Kemudian Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

Dalam waktu dekat, jaksa penuntut umum (JPU) akan merampungkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. “Sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Sembari menunggu pihak kejaksaan menyusun dakwaan dan persidangan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang.

 

 

Advertisement

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]