DAERAH
Mencengangkan!, Jawaban Kadis Disdikbud Indramayu H.Caridin Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMP.

INDRAMAYU JarrakPos.Com-Belum lama ini Pemda Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat 23 guru Penggerak dan guru biasa menjadi Kepala sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemda Indramayu dimana banyak sekolah SMP yang kepala sekolahnya di jabat oleh seorang Plt.
SK pengangkatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim pada tanggal 20 Mei 2025 dengan no: 800.1.3.1/578 – BKPSDM.
Pemberian SK Pengangkatan tersebut membuat gaduh di kalangan para Kepala Sekolah Satap yang sudah diangkat dan bekerja di SMPN Satap lebih dari 2 tahun bahkan ada yang mencapai 4 tahun tapi tidak mendapat rotasi dan promosi jabatan.
Saat ditemui ditempat parkir motor belakang dekat musholah Senin (26/05/25) Kadis Disdilbud Indramayu H.Caridin ” bahwa pengangkatan 23 guru menjadi kepala sekolah sudah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Mentri Pendidikan RI di mana guru penggerak bisa langsung di angkat menjadi kepala sekolah dan hal ini juga dilakukan sebelum terbitnya peraturan mentri pendidikan yang baru” tegaanya.
Kalau kita menunggu pelantikan yang akan dilakukan oleh bupati kasihan sekolah yang telah melakukan ujian bagi kelas 9 dan nantikan ada penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah. Maka dari hal tersebut kami mengambil langkah untuk menetapkan kepala sekolah definitif, terutama disekolah utama yang kosong. Mengenai para kepala sekolah satap yang sudah lama berada di situ maka saya kira itu sudah kosekuensinya saja jadi terima saja dulu, nanti nunggu ketepan dari bupati Lucky Hakim selanjutnya” ujar H.Caridin.
Hal ini pasti menimbulkan pro dan kontra tapi saya sudah memikirkan dengan matang tentang hal tersebut, kalau kita menunggu rotasi dan mutasi oleh bupati ya saya kira akan menimbulkan banyak masalah kedepannya” papar H.Caridin.
Peraturan yang mengatur pengangkatan kepala sekolah SMP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah, termasuk kualifikasi akademik, sertifikasi, pengalaman, dan lain-lain.
Persyaratan Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021):
• Kualifikasi Akademik:
• Minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
• Sertifikasi:
• Memiliki sertifikat pendidik.
. Pangkat dan Jabatan (untuk PNS):
• Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
• Jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama (untuk guru P3K).
• Kinerja:
• Memiliki catatan kinerja dengan nilai “Baik” selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
• Pengalaman Manajerial:
• Punya pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
• Kesehatan:
• Dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
• Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin:
• Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tidak Berstatus Tersangka/Terdakwa/Terpidana:
• Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
• Usia:
• Berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selain persyaratan di atas, peraturan ini juga mengatur:
• Mekanisme penugasan kepala sekolah.
• Jangka waktu penugasan kepala sekolah (4 tahun untuk satu periode, dapat diperpanjang maksimal 4 periode).
• Penilaian kinerja kepala sekolah.
• Beban kerja kepala sekolah.
• Pengembangan profesi kepala sekolah.
• Pembinaan karir kepala sekolah.
• Pemberhentian kepala sekolah.
Catatan: Peraturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SMP.
*****(GUS Wahyu Sekober96)********
You must be logged in to post a comment Login