Connect with us

NEWS

Masih Misterius, Pemprov Bali Pertanyakan Konsesi Reklamasi di Pelabuhan Benoa

Kadek Saputra

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Masih misteriusnya pembagian konsesi reklamasi Pelindo seluas 132,9 hektar menjadi tanda tanya besar keseriusan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa melengkapi regulasi dan perijinan pengembangan Pelabuhan Benoa. Apalagi ketika dikonfirmasi, pihak Pemprov Bali melalui Kadishub Provinsi Bali, Dr. Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., mengakui hanya bisa mempertanyakan dan menunggu, karena belum ada mengajukan konsesi. Padahal Pemprov Bali bersama Perumda Bali sudah melakukan koordinasi dengan Pelindo Sub Regional Bali-Nusra. Selain itu, untuk pengajuan konsesi saat ini, Perumda Bali dan Pelindo perlu melakukan proses kerja sama untuk hak pemanfaatan lahan atau dalam bentuk model lain.

Samsi sapaan akrabnya itu, menjelaskan pembagian konsesi tersebut pada awal berita acara Pemprov Bali rencananya diberikan 5 hektar, tetapi karena ada kepentingan bersama maka kebutuhannya menjadi 13 hektar. Karena itulah, konsesi masih dalam proses pembahasan, dan memerlukan pertimbangan yang matang, sehingga Pemprov Bali mengajukan konsesi sekitar 10 hektar. “Kalau konsesi Pemprov Bali awalnya 5 hektar, dan setelah dihitung dibutuhkan 13 hektar, tetapi dipertimbangkan lagi agar tidak mengurangi rencana hutan di sana, maka mengusulkan 10 hektar untuk kegiatan Pelindo dan Perusda (Perumda Bali, red),” jelasnya, saat ditemui para awak media, pada Kamis (23/2/2023).

Diakui Samsi, lahan Konsesi tersebut akan digunakan membangun Logistic Center, yaitu tempat konsolidasi semua komoditas keperluan pariwisata yang terkait dengan Pergub produk lokal Bali, salah satunya logistik yang nantinya dipersiapkan untuk bisa masuk kapal pesiar. “Jadi nantinya ketika diberikan konsesi, kita buat Logistic Center, ada kantor, cool storage, area sortir, packaging, kan kalau barang masuk kapal pesiar harus benar-benar SOP-nya. Nantinya di lahan konsesi di sana, juga akan disiapkan packaging untuk ekspor dan langsung kirim, di mana pengelolaannya oleh Perusda Bali bersama Pelindo,” ujarnya, seraya menambahkan perencanaan lahan konsesi sudah menyelesaikan FS (Feasibility Study), sehingga tinggal menunggu kerja sama Perumda Bali dengan Pelindo.

Terkait dengan konsesi yang memerlukan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Samsi menguraikan pada dasarnya HPL tersebut diajukan oleh pihak Kementerian Perhubungan dan nantinya HPL tersebut akan dikonsesikan kepada Badan Usaha Pelabuhan. Kemudian existing pelabuhan sudah ada, bahkan RIP Benoa yang lama sudah ada dan sudah disetting, sehingga pembangunan Pelabuhan Benoa berdasarkan RIP tersebut. Tetapi dengan berjalannya waktu di wilayah reklamasi, Gubernur Bali menghentikan pekerjaan penataan sesuai RIP tersebut sampai batas yang disepakati. “Jadi memang ada yang berkurang dari rencana RIP tersebut, sebab reklamasi sudah tidak dilakukan lagi dan terhenti seluas 132,9 hektar,” jelas Samsi.

Advertisement

“Nah karena ada perubahan, nanti RIP-nya juga harus berubah, namun RIP lama masih tetap berlakunya. Jadi pekerjaan di Dumping masih bisa dilakukan, karena dua dumping tersebut sudah masuk di RIP lama. Tapi HPL belum ada, karena setelah terbentuk tanah baru ada HPL-nya. Saya lihat kok model RIP lama, sudah ada gambar dan sudah ada peta, dan pastinya kalau tidak ada RIP mereka tidak bisa bekerja. Jadi perubahan RIP lama menjadi baru, hanya isinya saja yang berubah yang nantinya masuk sesuai permintaan Pak Gubernur, seperti ada Taman Segara Kerthi, hutan, dan penataan area lama,” imbuhnya, sembari mengatakan RIP lama juga sudah masuk curah cair, termasuk Tersus LNG hanya dipindahkan ke Dumping 2 dan sudah ada amdalnya. Karena itu nanti dalam konsesi tersebut harus ada kerja sama yang baik dan saling menguntungkan. “Saya juga sudah menemui pihak ATR/BPN Kanwil Bali menyingnggung terkait konsesi, dan beliau pun memberi gambaran. Ada peluang untuk daerah untuk mendapatkan hak pengelolaan, dan BPN akan menghitung,” pungkasnya.

Sebelunya diketahui, reklamasi dengan total seluas 132,9 hektar untuk pengembangan Pelabuhan Benoa oleh Pelindo Sub Regional Bali Nusra ternyata sudah rampung. Namun sayangnya Konsesi atau pemberian hak dan izin lahan untuk kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar hingga kini masih misterius. Padahal pembagian konsesi ini menjadi kewajiban Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa untuk diberikan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar sesuai dengan kesepakatan hasil kerja sama sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri membenarkan pemberian Konsesi belum bisa diproses. Alasannya, karena pihak KSOP Benoa belum mengajukan surat hak tanah reklamasi seluas 132,9 hektar, sehingga akibat keterlambatan pengajuan hak tanah reklamasi berdampak Pemkot Denpasar belum menyetujui Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa. Menyikapi permasalahan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bali langsung mengambil langkah inisiatif untuk melakukan pengukurun lahan reklamasi sehingga dihentikan untuk mendapat ukuran gambar dan luas lahan yang jelas.

Dikatakan pengukuran lahan reklamasi di Dumping 1 dan Dumping 2 dilakukan pada 9 November 2022 bersama pihak Pemkot Denpasar. Dari hasil pengukuran tersebut diketahui total reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa seluas 132,9 hektar. Selanjutnya dengan berjalannya waktu, namun juga tidak kunjung selesai karena kesepakatan Konsesi belum jelas. Bahkan hingga kini belum ada pengajuan Konsesi dari KSOP Benoa di luar hak pengelolaan lahan (HPL) reklamasi di Dumping 1 dan Dumping 2. Untuk itu, pihak Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali sempat mendatangi Kanwil BPN Provinsi Bali untuk mempertanyakan Konsesi atas reklamasi yang dilakukan oleh KSOP Benoa. “Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Pak Gede Samsi mendatangi saya untuk melakukan koordinasi konsesi. Saya bilang, apabila KSOP memohon hak (lahan reklamasi pelindo, red) saya akan kasi tahu untuk konsesi Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar, di mana biar penerbitan hak konsesinya dikeluarkan secara bersama-sama. Sebab yang bisa BPN berikan adalah penegasan kepastian hukum hak atas tanah saja, dan sampai saat ini yang memohon yaitu KSOP belum ada yang mengajukan,” tegas Andry, ketika ditemui para awak media di Kanwil BPN Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu sore (22/2/2023).

Akibat lambatnya pengajuan permohonan HPL oleh KSOP Benoa, maka pihaknya menyarankan kepada Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar segera untuk melakukan pengajuan konsesi ke Kanwil BPN Provinsi Bali. Pasalnya, ketika adanya surat bukti pengajuan pihaknya bisa mempertanyakan usulan Konsesi tersebut kepada KSOP Benoa. “Saya pastikan akan memproses hak tersebut secara bersama-sama. Sepanjang belum ada kesepakatan, maka saya akan tahan dulu. Kalau memang ada hal penting ajukan saja Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar untuk konsesinya. Baru saya akan menghubungi KSOP, agar segera memproses haknya seluas 132,9 hektar itu,” beber Andry seraya mengakui, sejatinya berdasarakan aturan dan Undang-Undang yang baru, untuk pengajuan hak reklamasi bukan lagi jatuh pada Pelindo, karena yang bisa mengajukan hak tersebut hanya KSOP Benoa. Untuk itu, Kanwil BPN Provinsi Bali, juga mempertanyakan di mana posisi konsesinya, dan berapa juga luasnya diberikan KSOP? “Sebenarnya permasalahan ini tidaklah ruet, yang penting tidak ada kepentingan bisnis dijadikan politik yang akhirnya menjadi janji politik, dan menjadi waktu saja pasti akan ricuh,” sentilnya. Perlu diketahui, luas reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa di Dumping 1 seluas 25 hektar, sedangkan HPL (Hak Penglolaan Lahan) 1 seluas 41 hektar, HPL 21 seluas 7 hektar, HPL 22 seluas 12 hektar, dan Dumping 2 seluas 45 hektar.

Advertisement

‘Kalau untuk konsesi bisa di Dumping 1 atau Dumping 2, namun tidak bisa yang di HPL,” tegasnya. Di sisi lain, misteriusnya proses Konsesi, menurut salah satu sumber yang menolak namanya disebutkan, membeberkan akibat pihak Pemkot Denpasar menginginkan Konsesi berada di HPL, sehingga keinginan tersebut tidak bisa dilakukan. Apalagi semua lahan yang sudah HPL dipastikan ada perjanjian. “Kalau meminta Konsesi di HPL sudah pasti tidak bisa, dan ini yang menjadi sumber masalahnya. Seharusnya ambil saja dulu konsensinya, terima dulu. Kalau sudah diterima kan bisa dibicarakan atau buat perjanjian baru dengan HPL,” ungkap sumber itu. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply