Connect with us

NEWS

Mantaf ! “UNIKU” Teken MoU dengan Universitas Trisakti Jakarta

RGhana Triana Mustika

Published

on

KUNINGAN, jarrakpos.com – Universitas Kuningan (UNIKU) menandatangani Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Universitas Trisakti, yang berlangsung di Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (08/02/2023).

MoU yang ditandatangani langsung oleh Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., bersama Rektor Universitas Trisakti, Prof. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA., terkait kerjasama di bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor Uniku mengatakan bahwa, Uniku harus banyak belajar, banyak berkolaborasi, sehingga Uniku bisa terus berkembang.

“Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengembangkan kerjasama kolaborasi dengan berbagai kampus, dan alhamdulilah hari ini diberikan kesempatan untuk bekerja sama dengan Universitas Trisakti,” ujarnya.

Advertisement

Tak lupa, Dikdik sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih kepada Universitas Trisakti atas kesempatannya, karena bagi Uniku ini adalah sebuah hal yang tentu membanggakan.

“Terima kasih pak rektor, kita sama-sama sudah MoU antara Uniku dengan Universitas Trisakti, dan kita bergembira karena dengan kerjasama ini kita bisa bersama-sama memandu kolaborasi untuk banyak kegiatan,” ucap Rektor Universitas Trisakti, dalam sambutannya.

Dirinya berharap, Uniku dan Universitas Trisakti bisa berkerjasama lebih luas untuk memajukan kita semua, baik dibidang penelitian, pengabdian masyarakat, bahkan untuk pengembangan Kuningan sendiri.

“Karena kedepan, kita sudah saatnya lintas disiplin dan lintas institusi,” tuturnya.

Advertisement

Setelah penandatanganan MoU selesai, kegiatan dilanjut dengan pemberian cinderamata mata kepada Universitas Trisakti dan dilanjut dengan foto bersama. (Agh@n)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply