Connect with us

HUKUM

Maling Spesialis Minimarket, Warga Karawang Ditangkap Polisi

Published

on

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Maling spesialis minimarket modern ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini telah beraksi di beberapa kota di Jawa Barat Polisi menyebut modusnya rapi dan terencana.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan Polisi kasus pencurian di Alfamart wilayah Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara dalam keterangan persnya, Sabtu (11/5/2025).

Tersangka berinisial HS (33) warga Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 bungkus rokok merk Marlboro, 16 buah masker dari berbagai merk, 1 buah sockets ext. cord sambungan kabel 4 (empat) lubang 1,5 (satu koma lima) meter, 1 buah gembok merak security lock size 40 (empat puluh) millimeter, 1 buah kaos kaki merk school sock, 1 buah minyak rambut merk Gatsby Water Glosi, 3 buah pulpen merk Pilot, 1 buah sikat gigi merk Formula, 1 buah sisir rambut, 1 (satu) buah parfum merk Posh Men, 1 buah sabun mandi merk Biore Guard, 5 buah batu baterai merk energizer, 1 buah dus rokok electric merk Djoy Disposable serta 1 buah kaos singlet merk Alfamart ukuran XL.

Pencurian minimarket tersebut, kata Nova, diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.45 Wib saat karyawan membuka toko dan akan menyalakan lampu, melihat bahwa barang-barang di etalase sudah berantakan dan sudah tidak ada. Kemudian saksi mendapati bahwa pintu gudang tempat penyimpanan brangkas uang sudah terbuka Setelah itu saksi langsung melihat Keadaan gudang tersebut dan mendapati bahwa atap plafon gudang tersebut sudah hancur di Jebol.

Advertisement

“Saksi pun memeriksa brankas tempat penyimpanan uang dan menemukan brankas sudah kosong dan rusak. Serta DVR CCTV di toko tersebut juga sudah dirusak dan memori cardnya hilang. Uang yang ada di brankas hilang. Jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp 78.667.000,” jelas Nova.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, ditemukan hal yang mengarah kepada pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan di Indramayu di rumah istri sirinya,” kata Nova.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibantu oleh tiga orang temannya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Nova menyebut, bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa dan telah melakukan pencurian di beberapa toko swalayan lainnya di Jawa Barat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Nova.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Agh@n)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]