Connect with us

    POLITIK

    Kuasa Hukum “RIDHOKAN” Adukan Banyaknya Kecurangan Pilkada ke Bawaslu

    Published

    on

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan, sekarang tinggal menunggu hasil dari penghitungan yang sedang berlangsung Pleno di tingkat Kecamatan mulai hari ini.

    Namun dari mulai pelaksanaan pencoblosan sampai penghitungan sudah banyak ditemukan banyaknya kecurangan, untuk itu kami Kuasa Hukum Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Ridho – Kamdan (Ridhokan) melaporkan kejadian kecurangan ini kepada Bawaslu Kuningan dengan membawa lampiran bukti dari temuannya, yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Rangga, sekitar pukul 15:30 WIB Jum’at (29/11/2024).

    Kuasa Hukum Paslon 02 Indra Sudrajat mengatakan dalam Pilkada 2024 di Kuningan sekarang banyak ditemukan kecurangan yang tersistematis. Untuk Pilkada yang berlangsung kemarin Rabu (27/11/2024) ditemukan sekitar 300 ribu lebih yang terindikasi golput dan pihaknya juga menemukan ada suara tidak sah lebih dari 30 ribu suara.

    “Menurut Indra kejadian ini sangat aneh sekali karena ditemukan banyak sekali suara tidak sah. Untuk di Kecamatan Darma saja ditemukan kertas suara dengan coblosan paku di gambar Ridho – Kamdan namun digambar Paslon no 03 ditemukan bolong bukan dengan paku, dan dinyatakan tidak sah”, ucapnya.

    Advertisement

    Dengan ditemukannya suara yang tidak sah tersebut kami menduga ada upaya yang sistematis untuk menggagalkan paslon 02 untuk maju di Pilkada Kuningan.

    Ditambahkan Indra dari temuan ini kami menduga yang melakukan upaya secara sistematis ini pasti dilakukan oleh KPPS, ungkapnya.

    Ia berharap untuk suara yang tidak sah agar bisa dibuka semuanya untuk kami periksa. Hanya di Kecamatan Darma saja yang mengijinkan suara tidak sah untuk dibuka. Kami berharap untuk suara tidak sah agar bisa dibuka semua, pungkasnya. (Agh@n)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply