Connect with us

HUKUM

Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka

Published

on

SEMARANG,JARRAKPOS.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyatakan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertunjukan tari striptis dan praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Semarang.

Pemberian bantuan hukum tersebut, menurut keterangan resmi partai, bukan bentuk pembelaan terhadap praktik pornografi, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

“Partai Hanura menegaskan tidak pernah mendukung aktivitas yang melanggar hukum, apalagi pornografi. Namun setiap warga negara, termasuk kader partai, berhak mendapat pendampingan hukum,” ujar juru bicara DPP Hanura dalam pernyataan tertulis, Senin (9/6).

Penetapan tersangka terhadap Bambang Raya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin (2/6), usai penggerebekan di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Semarang, akhir Februari lalu. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dugaan praktik prostitusi terselubung melalui paket layanan “Mashed Potato” yang mencakup penampilan tari striptis dan hubungan seksual.

Advertisement

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang Raya sebagai pemilik usaha karaoke yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

“Kami sedang mendalami aliran dana dari operasional karaoke ke rekening pribadi tersangka. Ada indikasi kuat bahwa tersangka mendapatkan bagian langsung dari layanan striptis dan prostitusi,” jelas Kombes Dwi, Jumat (6/6).

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta dugaan pekerja di bawah umur dalam praktik tersebut. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang Raya dan sejumlah saksi tambahan.

Bambang sendiri mengklaim tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional tempat karaoke tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pemilik gedung.

Advertisement

Kasus ini menambah sorotan terhadap peran pengusaha sekaligus politisi dalam operasional tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar hukum. Sementara itu, Partai Hanura menyatakan akan menunggu proses hukum berjalan sebelum mengambil sikap lebih lanjut terhadap status keanggotaan Bambang Raya di partai.

 

 

 

Advertisement

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]