DKI Jakarta
Kejari Kota Bandung Disebut Berhasil Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Jarrakpos.com Jakarta – Dalam penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperhatkan adalah menciptakan rasa keamanan di masyarakat. Hal tersebut lah yang menjadi tolak ukur suksesnya penanganan penegakan hukum.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (9/6/2025). Menurut Mukhsin, memang saat ini Korupsi merupakan musuh rakyat dan negara, tapi yang paling prioritas bisa menciptakan rasa keamanan di masyarakat.
“Ini perlu menjadi terobosan hukum yang inovatif terhadap para Kajari dan Kajati agar penegakan hukum yang humanis dapat memberikan rasa keamanan masyarakat,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Selasa (9/6/2025)
Dalam penelusuran dari Matahukum ada kebeberapa Kejari dan kejati di berbagai daerah, salah satunya yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang di komandoi Kajari Irfan Wibowo. Dia memiliki gaya kepemimpinan humanis dan enerjig melahirkan inovasi penegakan hukum dalam perkembangan hukum bagaimana ciptakan rasa Keamanan di masyarakat.
Dimana kata Mukhsin, Kajari Irfan Wibowo dan jajaranya berhasil membongkar kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai 20 Miliar lebih. Kata Mukhsin, dalam pengungkapan kasusnya korp Adhyaksa di Kota Bandung tersebut bermula mendengarkan keluhan dari komentar netizen di akun resmi Kejari Kota Bandung.
Menurut Mukhsin, kegelisahan dan keresahan masyarakat di media sosial terbukti didengar serta direspon oleh penegak hukum di jajaran penegak hukum khususnya kejaksaan. Bahkan kata pria yang kerap disapa Daeng tersebut diduga pelakunya yang melakukan penggelapan dijadikan tersangka.
“Kasus ini tidak ada pelapor resmi, kasus yang dibongkar oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung itu murni jeritan dari masyarakat melalui media sosial. Apalagi sekarang ini sudah era digital, sungguh patut diapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini yang berhasil mengikuti perkembangan jaman dengan membuka kasus korupsi di Kampus STIA Bagasasi,” tutur Mukhsin Nasir.
Sebelumnya diberitakan Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di STIA Bagasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, kasus tersebut terkuak berkat informasi warganet yang disampaikan melalui media sosial milik Kejari Kota Bandung. Alhasil, dua pejabat kampus terpaksa harus mendekam di penjara.
“Tidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari (Kota Bandung). Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
Modus yang dilakukan ialah menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. “Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login