Connect with us

DAERAH

Kasus Perkelahian Janggal, DPRD dan Peradi Buleleng Turun Tangan

Published

on

BULELENG, JARRAK POS – Kasus perkelahian di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Buleleng, antara kelompok Putu Parmayasa alias Putu Yang dengan seorang warga Kadek Sudianta yang juga atlet tarung derajat, kini berbuntut panjang. Baik dari pihak Putu Yang maupun Sudianta sama-sama telah melapor menjadi korban dari kasus tersebut ke Mapolsek Banjar.

Namun sayang, pihak Kepolisian hanya menindaklanjuti laporan dari Sudianta. Endingnya, polisi hanya menetapkan 4 tersangka dari kelompok Putu Yang yakni, Putu Yang (45), Wiprah (21), Gitong (29), dan Roki (30). Kasus bentrok ini, dilandasi dendam pribadi antara Sudianta dengan Putu Yang. Puncaknya, Minggu (28/1) terjadi perkelahian yang diawali antara Kadek Wiprah selaku anak kandung Putu Yang bersama Gitong dengan Sudianta.

Awalnya, Wiprah dan Gitong usai menenggak miras di rumah Roki. Mereka pun mendatangi Sudianta. Entah apa permasalahan, antara Wiprah dan Sudianta terlibat cekcok hingga berujung perkelahian. Kejadian itu diketahui Putu Yang yang ikut membela anaknya. Seketika kelompok Putu Yang berkelahi dengan Sudianta. Sudianta dikeroyok oleh Putu Yang dkk.

Lantaran Sudianta jago berkelahi, ia juga sempat menghajar keempat orang dari kelompok Putu Yang dan menghajar salah seorang saksi bernama Ketut Satriawan Adam yang sempat melerai perkelahian itu hingga mengalami patah tulang. Atas kejadian itu, Sudianta melapor ke Mapolsek Banjar. Begitu juga Adam melapor ke Mapolsek Banjar.

Advertisement

Namun hingga saat ini, polisi hanya menangani laporan dari Sudianta. Atas kondisi itu, keluarga Adam pun bereaksi keras, yang menduga ada kejanggalan atas penanganan kasus ini. Adanya dugaan kejanggalan inipun, disikapi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Buleleng, Gede Harja Astawa dan Anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widiana alias Cawi.

Mereka kemudian pada Selasa (27/2), mendatangi Mapolres Buleleng, untuk mendampingi Adam yang menjadi korban dari aksi penganiayaan yang dilakukan Sudianta. “Saya disini hanya mendampingi. Sebelumnya datang menyampaikan permasalahan terkait dugaan proses penegakan hukum yang diskriminatif. Ini saya belum tahu pasti, proses penegakan hukumnya. Mungkin setelah ini, kami audiensi dengan Kapolres Buleleng,” jelas Cawi.

Ketua PERADI Cabang Buleleng yakni Gede Harja Astawa mengaku, kedatangannya ini hanya diminta pihak korban mendampingi menanyakan tindaklanjut kasus yang dilaporkan. “Kebetulan ada surat yang ditembuskan ke kami (Peradi Buleleng, red) dari  korban serta keluarganya. Ya, kami sikapi,” ucap Harja.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan pihak kepolisian atas dasar laporan Kadek Sudianta dengan nomor LP/15/I/2018/Bali/Res.Bll/Sek Bjr pun berujung penetapan tersangka terhadap empat orang warga asal Banjar Dusun Taman Sari, Desa Banyuseri. Kemudian, Adam juga melaporkan Sudianta ke Mapolsek Banjar dengan nomor LP/17/II/2018/Bali/Res.BLL/Sek Bjr, atas kasus penganiayaan.

Advertisement

Kapolsek Banjar, Kompol Nyoman Surita menegaskan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap kedua belah pihak. “Kami telah menerima laporan kedua pihak, yang satu laporan naik ke tingkat penyidikan yakni korban atas nama Sudianta. Sedangkan laporan Adam, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan masih memeriksa saksi,” pungkas Kapolsek Surita. har/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply