HUKUM
Kasus Penipuan Modus Debt Collector Berhasil Diungkap Polresta Magelang 6 Orang Ditangkap Sedang 3 Orang Lagi Buron (DPO)

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang berhasil bongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Sebanyak 6 orang ditangkap,sementara 3 lainya masih dalam pengejaran( DPO).
Kapolres Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di ruang media,mako Polresta Magelang,Rabu(21/5/2025) pukul 13:00 wib.
Kejadian bermula pada rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14:30 wib. Saat itu korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,”katanya.

Dok.jarrakpos/fri
Kemudian, lanjut Kapolresta bahwa di tengah perjalanan ,tepatnya di jalsn Dadapan, Desa Kadiwongso ,Kecamatan Salaman motor korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai yamaha NMAX dan Mio J warna hitam. Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance, dan mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan tiga bulan,” imbuhnya.
Korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah,dengan salah satu pelaku membonceng korban.
Setelah dokumen didapat, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Mertoyudan, tempat para pelaku berkumpul.
Dilokasi tersebut korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Korbanpun diberi uang Rp 1juta dan diminta pulang menggunakan ojek online,” jelasnya.
Namun korban mendapati bahwa sepeda motor tidak ada di kantor leasing.

Dok.jarrakpos/fri
Menurut Kapolresta, motor dijual tanpa izin dan hasilnya dibagi sama para pelaku.
Salah satu pelaku sebagai penadah berinisial ND(40),warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga ditangkap.
Dari tangan tersangka penadah, Polisi menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Sementara untuk identitas dan peran pelaku yakni AM(36) warga Tegalrejo mengecek data kendaraan korban via smplikasi Hunter dan menjual motor korban.
Lalu AS(47) warga Magelang Utara bertugas menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan leasing. Kemudian GA(36) warga Tegalrejo bertugas ajak korban ke ruko.
Ada juga MM(26) warga Magelang Selatan bertugas menyocokan mesin . Lalu NN(24) warga Magelang Selatan bertugas membinceng ibu korban, ikut menjual motor.
Unyuk yang status DPO saat ini ada 3 orang.
Dan masih dalam pencarian petugas,”terang Kapolresta Magelang.
Dalam ungkap kasus ini sejumlah barang bukti berhasil disita polisi, termasuk motor dan mobil. Antara lain Hoda Beat, Yamaha NMAX,5 handphone, dokumen pembiayaan kredut,3 mobil Mobilio,Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno,dan 11 sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio Hoda Vario,Yamaha Bison dan lainya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dengan ancapan maksimal 4 tahun penjara. Sedangan untuk tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman sama 4 tahun.
Kapolresta Magelang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas dan jika ada kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat.
Editor : feri
You must be logged in to post a comment Login