DKI Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Jurnalis Agar Pahami KUHP Baru

Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutnya pentingnya pemahaman mendalam bagi insan media terkait delik pers baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
“Beberapa poin krusial terkait, martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 KUHP Baru, Pasal ini yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sejak dulu pasal ini terus mendapat perdebatan sampai lahirnya pasal ini dalam KUHP baru karena memang di satu sisi ada batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja pemerintah atau pejabat, mengkritik itu seperti apa,” kata Harli dalam Sosialisasi Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis, Memahami Delik Pers Dalam KUHP Baru, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2025.
Adapun yang dimaksud dengan penghinaan itu seperti apa? Kata Harli, ini batasannya masih sangat abu-abu sekali, oleh karenanya sangat penting supaya diingatkan untuk berhati-hati.
Ditekankan juga perlunya pemahaman batasan yang jelas agar pers dapat melakukan kritik sehat tanpa melanggar hukum. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi, sangat relevan untuk menjadi perhatian media dalam berkarya.
Soal tantangan dan harapan pers dengan KUHP Baru, Harli Siregar juga memaparkan tantangan dan harapan yang muncul bagi pers dengan kehadiran KUHP baru. Tantangan Interpretasi dan Penafsiran, Diperlukan pedoman dan pemahaman komprehensif mengenai pasal-pasal yang berpotensi bersinggungan dengan pers.
“Keseimbangan Hak dan Tanggung Jawab, Memastikan kebebasan pers tetap terjaga, sementara di sisi lain menegakkan tanggung jawab profesionalisme. Perlindungan Jurnalis, Adanya jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Herli menyebut Dewan Pers juga telah memiliki kode etik terkait perlindungan jurnalis,” ulasnya.
Selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menghilangkan keraguan, dan mencegah kriminalisasi terhadap pers.
Peningkatan Kualitas Jurnalisme, Dengan rambu-rambu yang lebih jelas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi berita yang disajikan pers.
“Pers atau insan media harus mengerti batasannya ketika melakukan kritik terhadap kerja-kerja dari pemerintah dan pejabat negara. Mengkritik itu seperti apa, lalu yang dimaksud dengan terhadap penghinaan itu seperti apa. Nah ini batasannya masih sangat samar sekali,” tuturnya.
Menurut Harli, polemik itu sangat penting supaya pers berhati-hati. Dia juga menyoroti penyebaran ujaran kebencian meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP baru.
“Ujaran kebencian beberapa pasal dalam KUHP baru seperti yang berkaitan dengan penghasutan dan diskriminasi tentu sangat relevan untuk menjadi perhatian media,” ucapnya.
“Kemudian perlu ada keseimbangan hak dan tanggung jawab bagaimana memastikan kebebasa pers tetap terjaga sambil menegakkan tanggung jawab profesionalisme,” tambah Harli.
Ia berharap, diskusi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pers mengenai KUHP baru, sehingga dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan tetap mematuhi koridor hukum.
You must be logged in to post a comment Login